Sudahlah Pak Gibran, Mundur Saja Baik-baik!

KEKUASAAN bukan sekadar perkara memenangkan pemilihan umum, menduduki jabatan, lalu bertahan hingga akhir masa pemerintahan. Kekuasaan juga menyangkut legitimasi, integritas, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap proses yang mengantarkan seseorang ke kursi negara.

Itulah persoalan yang kini membayangi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Polemik persyaratan pendidikannya kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian publik. Persoalan yang sebelumnya dipandang sebagai perdebatan administratif kini berkembang menjadi diskursus serius mengenai keabsahan pencalonan dan kemungkinan pemberhentian wakil presiden melalui mekanisme konstitusional.

Bacaan Lainnya

Masalahnya bukan semata-mata apakah Gibran masih dapat mempertahankan jabatan. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar ialah apakah seluruh proses pencalonannya telah memenuhi ketentuan hukum secara terang, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Dalam negara demokrasi, kemenangan elektoral memang memberikan mandat politik. Namun, mandat itu tidak menghapus kewajiban setiap pejabat negara untuk tunduk kepada konstitusi.

Undang-undang menetapkan persyaratan pendidikan minimum bagi calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi yang dapat ditafsirkan sesuka hati. Ia merupakan syarat hukum yang harus dipenuhi setiap calon, tanpa pengecualian karena hubungan keluarga, kedudukan politik, ataupun dukungan kekuasaan.

Karena itu, perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak semestinya dijawab dengan retorika politik. Persoalan tersebut membutuhkan keterbukaan dokumen, penjelasan lembaga berwenang, serta pengujian hukum yang objektif.

Putusan MK juga harus ditempatkan secara proporsional. Pertimbangan pengadilan mengenai pembuktian dokumen pendidikan tidak otomatis membatalkan jabatan wakil presiden ataupun langsung membuka jalan pintas menuju pemakzulan. Mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Akan tetapi, tidak adanya pemberhentian otomatis bukan berarti persoalan yang diperdebatkan boleh dibiarkan tanpa penjelasan.

Justru di sinilah tanggung jawab moral dan politik seorang pejabat negara memperoleh relevansinya.

Legitimasi kekuasaan tidak hanya diukur dari kemampuan bertahan di dalam jabatan, tetapi juga dari kesediaan menjawab keraguan publik dengan fakta yang dapat diuji.

Polemik ini semakin penting karena perjalanan politik Gibran menuju kursi wakil presiden sejak awal tidak terlepas dari kontroversi. Putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden pada 2023 telah memunculkan perdebatan luas tentang etika ketatanegaraan, independensi lembaga peradilan, dan hubungan kekuasaan dengan keluarga politik.

Kontroversi itu menjadi bagian dari sejarah politik Indonesia yang tidak dapat dihapus hanya karena pemilu telah selesai.

Kini, ketika persoalan persyaratan pendidikan kembali diperdebatkan, negara dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku bagi seluruh warga negara juga ditegakkan terhadap mereka yang berada di lingkaran kekuasaan tertinggi.

Tidak boleh ada dua standar hukum: satu bagi rakyat biasa dan satu lagi bagi pejabat negara.

Namun, kritik terhadap Gibran juga tidak boleh berubah menjadi penghakiman tanpa pembuktian. Belum terpenuhinya pembuktian tertentu dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang melakukan pelanggaran hukum. Kesimpulan demikian harus lahir melalui proses yang sah.

Tanggung jawab menjelaskan persoalan ini pun tidak hanya berada di pundak Gibran. Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu serta lembaga yang menangani pengakuan atau penyetaraan pendidikan memiliki kewajiban memberikan penjelasan mengenai dasar verifikasi dokumen pencalonan.

Publik berhak mengetahui bagaimana suatu persyaratan dinyatakan terpenuhi, dokumen apa yang digunakan, serta ketentuan hukum mana yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Keterbukaan semacam itu bukan ancaman bagi negara. Sebaliknya, keterbukaan merupakan cara paling mendasar untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Apabila seluruh persyaratan memang telah dipenuhi secara sah, pembuktian yang transparan akan memberikan kepastian. Namun, apabila ditemukan kekeliruan administratif atau pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.

Negara tidak boleh menjadikan stabilitas politik sebagai alasan untuk menutup persoalan hukum. Pada saat yang sama, proses hukum tidak boleh diperalat sebagai instrumen untuk menyingkirkan lawan politik.

Di tengah situasi tersebut, wacana pengunduran diri Gibran menjadi salah satu pilihan politik yang diperdebatkan. Pengunduran diri dan pemakzulan merupakan dua mekanisme yang berbeda. Yang pertama merupakan keputusan pejabat bersangkutan, sedangkan yang kedua memerlukan tahapan dan persyaratan konstitusional.

Karena itu, masa depan jabatan wakil presiden tidak dapat ditentukan hanya melalui desakan publik, opini media, ataupun kepentingan elite politik.

Yang paling penting ialah memastikan bahwa seluruh keputusan ditempuh secara konstitusional dan tidak mengorbankan prinsip negara hukum.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membutuhkan stabilitas untuk menjalankan agenda pembangunan nasional. Namun, stabilitas yang berkelanjutan tidak dapat dibangun hanya dengan meredam kritik. Ia membutuhkan institusi yang kredibel, pejabat yang akuntabel, serta keberanian menjawab persoalan secara terbuka.

Perdebatan mengenai Gibran pada akhirnya memberikan pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia: kekuasaan yang diperoleh melalui pemilu tetap harus terbuka terhadap pemeriksaan dan pertanggungjawaban.

Tidak seorang pun berada di atas hukum. Tidak pula seseorang boleh kehilangan hak konstitusionalnya hanya karena tekanan politik.

Jabatan boleh dipertahankan melalui ketentuan hukum, tetapi kehormatan lembaga negara hanya dapat dijaga melalui integritas, transparansi, dan kepercayaan rakyat.

Itulah prinsip yang seharusnya menjadi pegangan dalam menyelesaikan polemik Gibran.

Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan seorang wakil presiden, melainkan juga keyakinan masyarakat bahwa konstitusi benar-benar berlaku sama bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang memegang kekuasaan.

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

Namun, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan batas kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu setelah pelantikan.

Pihak Gibran telah membela riwayat pendidikannya, sedangkan pihak pemohon menilai putusan tersebut dapat menjadi dasar pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme konstitusional.

Pos terkait