TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Kementerian Sosial RI telah memprogramkan penyaluran santunan kematian sebesar Rp. 15 juta kepada ahli waris pasien yang meninggal dunia karena positif terinfeksi virus Covid-19. Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 427/3.2/135.01.02/06/2020 tanggal 18 Juli 2020.
Namun, sampai saat ini belum satupun masuk usulan pencairan santunan kematian sebesar Rp. 15 juta tersebut ke Dinas Sosial Aceh Selatan. Padahal berdasarkan update data Covid-19 yang disampaikan pihak Dinas Kesehatan setempat, sampai saat ini telah sebanyak 8 orang meninggal dunia di daerah itu terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan Zubir Efendi mengatakan, supaya program tersebut segera dapat direalisasikan di daerah itu pihaknya telah menyurati seluruh camat melalui surat nomor : 466.1/309/2020 tanggal 29 Agustus 2020 agar dapat diinformasikan segera kepada seluruh keuchik diwilayah kerja masing-masing.
“Surat pemberitahuan kepada masing-masing camat sudah kita layangkan pada 29 Agustus 2020 lalu. Tapi sampai saat ini belum ada satupun usulan berkas yang telah masuk ke Dinas Sosial. Mungkin masing-masing pihak sedang melengkapi berkas,” kata Zubir Efendi saat dikonfirmasi TheTapaktuanPost, Senin (31/8/2020) malam.
Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI tersebut adalah foto copy KK, KTP ahli waris dan korban. Surat keterangan meninggal dunia dari keuchik, surat hasil pemeriksaan dari Dinkes/rekam medis yang menyatakan positif Covid-19.
Kemudian, surat keterangan domisili bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut berdasarkan administrasi kependudukan (Adminduk), foto korban meninggal dunia dan foto copy buku tabungan serta rekening ahli waris.
“Jika berkas administrasinya dinyatakan sudah lengkap sesuai persyaratan yang telah ditetapkan, segera kita usulkan atau kita kirim ke Kementerian Sosial RI di Jakarta. Nanti uang santunan kematian sebesar Rp. 15 juta akan langsung masuk ke rekening ahli waris masing-masing,” ungkap Zubir Efendi.