Asyik Main Judol di Warung Sembako, Pemuda Labuhanhaji Barat Diciduk Polisi

TheTapaktuanPost | Labuhanhaji Barat – Aktivitas seorang pemuda di sebuah warung sembako di Gampong Panton Rubek, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, berujung pada penindakan polisi. Pria berinisial IR (23) itu diamankan setelah diduga kedapatan bermain judi online (Judol) jenis Mahjong melalui telepon genggam, Selasa (20/10/2026) dini hari.

Penangkapan sekitar pukul 01.00 WIB tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian online di warung tersebut.

Bacaan Lainnya

Menerima laporan itu, tim Unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat pemeriksaan, petugas mendapati IR diduga tengah mengakses permainan Mahjong melalui situs perjudian online Maha 303.

Dari tangan pemuda tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam Oppo A54 berwarna hitam yang diduga digunakan untuk bermain judi.

Petugas juga menemukan akun permainan dengan nama pengguna EVOSLAW yang tercatat memiliki sisa saldo Rp144.000. Selain itu, ditemukan akun dompet digital DANA yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi perjudian.

IR bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., membenarkan penindakan terhadap pemuda yang diduga terlibat perjudian online tersebut.

Menurut Bagus, pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan berbagai dampak negatif lainnya,” ujar Bagus.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Hingga Selasa (20/10/2026), penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan masih mendalami dugaan keterlibatan IR dalam praktik perjudian online tersebut.

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi terus dilakukan, termasuk pengumpulan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polisi menegaskan penindakan terhadap praktik perjudian online akan terus dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.

Pos terkait