Berzina dengan Anak Tiri, Pria Aceh Selatan Dihukum 100 Kali Cambuk dan 60 Bulan Bui

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Seorang pria di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, inisial A (40) divonis hukuman ganda karena terbukti berzina dengan anak tiri. Terdakwa dihukum 100 kali cambuk dan 60 bulan penjara.

Dikutip dari putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Tapaktuan, Kamis (6/1/2022), dalam dakwaan JPU disebutkan A berhubungan badan dengan anak tirinya berusia 15 tahun sebanyak enam kali. Perzinahan itu terjadi dalam rentan waktu Juli hingga September 2021.

Bacaan Lainnya

A disebut berzina dengan anak tirinya di sejumlah tempat seperti rumah terdakwa serta rumah nenek. Aksi perzinahan dilakukan ketika kondisi rumah sedang sepi.

Hubungan terlarang itu diketahui ibu kandung korban sehingga dilaporkan ke polisi. Tak lama setelah adanya laporan, personel Polres Aceh Selatan menciduk terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa A dan anak tirinya mengaku hanya sekali berhubungan badan pada September tahun lalu. Anak tersebut disebut mencabut keterangannya tentang perzinahan dilakukan sebanyak lima kali.

Keduanya mengaku berhubungan badan karena A menjanjikan bakal membelikan telepon genggam untuk anak tirinya. Keduanya juga disebut saling mengirimkan foto alat kelamin masing-masing.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa A dengan hukuman berupa uqubat ta’zir cambuk 100 kali ditambah dengan pidana penjara 60 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

JPU dalam tuntutannya menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina dengan anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 34 Jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hakim memvonis A sesuai dengan tuntutan JPU. Vonis itu diketuk Rabu (5/1/2022) oleh hakim yang diketuai Murniati dengan hakim anggota masing-masing Aceng Rahmatulloh dan Yasin Yusuf Abdillah.

“Menghukum terdakwa dengan uqubat cambuk 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir berupa penjara 60 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim.

Pos terkait