Dana Desa Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Sekdes di Aceh Selatan Ditahan

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Sebagian alokasi dana desa sumber anggaran tahun 2017 sebesar Rp. 1 miliar lebih diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, ditangkap lalu ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Aceh Selatan.

Kepastian ini disampaikan Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu. Bima Nugraha Putra SIK saat menggelar konfrensi pers di Mapolres setempat, Senin (16/11/2020).

Bacaan Lainnya

“Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Polres Aceh Selatan pada Jumat, 25 Mei 2018 lalu dengan Surat Nomor : Istimewa perihal mohon Sekdes dan Bendahara diganti. Sebab sebagaimana menjadi rahasia umum bahwa uang Dana Desa Paya Peulumat tahun 2017 banyak masalah beberapa poin belum terealisasi serta belum dipertanggungjawabkan,” kata kapolres.

Selanjutnya, atas pengaduan tersebut penyidik melakukan koordinasi/diskusi dengan pihak APIP dan meminta kepada Inspektorat Aceh Selatan untuk dilakukan audit khusus atau audit investigasi terhadap pengaduaan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, sambung Kapolres, penyidik melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana desa Paya Peulumat. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa pada tahun 2017 Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Aceh Selatan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) tersedia alokasi anggaran senilai Rp. 1.011.424.019,- bersumber dari dana APBN dan APBK. Anggaran tersebut masuk dalam Nomor rekening Bank Aceh Syariah dengan Nomor Rekening : 122 01.02.650025-9 a.n Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Aceh Selatan.

Gampong Paya Peulumat melakukan permohonan penarikan dana desa tahap I (satu) dengan total Rp. 580.247.500.- yang mana dilakukan dalam 3 (tiga) kali penarikan dan untuk Tahap II (dua) dengan total Rp. 431.176.519.00,- yang mana dilakukan dalam 1 (satu) kali penarikan sebagaimana yang tertera didalam prin out rekening koran nomor : 122 01.02.650025-9 atas nama Gampong Paya Peulumat.

“Dari tindakan penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik ditemukan peristiwa pidana berupa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kepala desa bersama dengan sekretaris desa dengan cara menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi, lalu kemudian membuat pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai sebagaimana mestinya,” beber kapolres.

Kemudian pada 5 Juni 2020, penyidik meningkatkan status penyelidikan ke-tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan telah memeriksa saksi-saksi sejumlah 20 orang yang terdiri dari perangkat Desa Paya Peulumat, pihak Kecamatan Labuhanhaji Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan, staf Badan Pengelolaan Keuangaan Daerah (BPKD) Aceh Selatan serta 2 orang ahli terdiri dari ahli konstruksi dari Dinas Perkim Aceh Selatan dan auditor dari Inspektorat Aceh Selatan.

Dari hasil penyidikan, kata kapolres, telah diperoleh 3 alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit kerugian keuangan negara bahwa benar telah terjadi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan dana Desa Paya Peulumat, Labuhanhaji Timur, Aceh Selatan tahun 2017 yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Paya Peulumat berinisial MZ (50).

“Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa dana desa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan juga menyalahgunakan kewenangan serta jabatannya dengan membuat Laporan Pertanggungan Jawaban (LPJ) tidak dalam keadaan sebenarnya. Kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dalam APBG & APBG-P 2017 beberapa diantaranya tidak terealisasi (Fiktif), kelebihan bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan dan upah/honorarium yang tidak dibayarkan, Pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, pembayaran honor narasumber pelatihan siskeudes melebihi dari biaya yang telah ditetapkan dan belum menyetor pajak negara dan daerah sehingga atas perbuatan pelaku tersebut menimbukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 290 juta lebih,” ungkap kapolres.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun perjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. [] NB

Pos terkait