TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh (SPMA) memberikan atensi serius terhadap stagnasi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024–2025.
SPMA mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan yang baru, Rozano Yudistira, S.H., M.H., segera membuka kembali berkas perkara yang dinilai berjalan di tempat sejak Juli 2025 tersebut.
Desakan ini muncul karena SPMA menilai proses hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejari sebelumnya sebenarnya sudah menyentuh substansi masalah, namun terhenti tanpa kejelasan.
Koordinator SPMA, Boby Risky Furqani, mengungkapkan fakta bahwa penyidik sebelumnya telah melakukan langkah progresif dengan memanggil pejabat teras di bidang pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan data yang dihimpun SPMA, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Syamsul Bahri, telah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan terkait aliran dana hibah tersebut.
Kejari juga telah melakukan pemeriksaan marathon terhadap 10 orang saksi, termasuk Komisioner Panwaslih bersama Kepala Sekretariat dan sejumlah saksi lainnya.
“Publik perlu tahu, pemanggilan Kepala BPKD itu nyata adanya. Berdasarkan catatan kami yang merujuk pada pemberitaan media pada November 2025, pemanggilan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor: SP-17/L.1.19/Fd.1/11/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) saat itu, Atmariadi S.H., M.H.,” ujar Boby Risky Furqani melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu, (4/2/2026).
Boby menegaskan, pemeriksaan terhadap Kepala BPKD, ditambah dengan pemeriksaan maraton terhadap para Komisioner Panwaslih, Bendahara, dan Kepala Sekretariat sebelumnya, mengindikasikan bahwa penyidik sebenarnya telah mengantongi bukti-bukti krusial terkait dugaan penyimpangan anggaran senilai kurang lebih Rp8,3 Miliar tersebut.
“Pertanyaan besar kami: mengapa setelah saksi-saksi kunci di level pengambil kebijakan ini diperiksa, kasusnya justru seolah senyap dan mengendap? Jangan sampai bukti-bukti yang sudah ada ini hanya menjadi arsip berdebu di lemari Pidsus,” tegasnya.
SPMA menaruh harapan sekaligus tantangan terbuka kepada Kajari baru, Rozano Yudistira. Dengan latar belakang dan rekam jejak yang kuat di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kajari baru diharapkan tidak mewarisi kelambanan penanganan perkara dari pejabat sebelumnya.
“Logika kami sederhana: Dulu surat panggilan diteken oleh Kasi Pidsus, sekarang Kejaksaan dipimpin langsung oleh seorang ahli Pidsus. Seharusnya, ‘koneksi’ ini melahirkan percepatan penanganan perkara yang luar biasa, bukan malah membiarkannya ‘masuk angin’,” tambah Boby.
Atas dasar itu, Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Aceh (SPMA) menyatakan sikap dan mendesak Kejari Aceh Selatan untuk:
1. Segera Melakukan Gelar Perkara: Membuka kembali hasil pemeriksaan Samsul Bahri (Kepala BPKD) dan internal Panwaslih secara transparan untuk melihat benang merah aliran dana.
2. Memberikan Kepastian Hukum: Jika bukti permulaan sudah dianggap cukup (dua alat bukti), segera tetapkan tersangka untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
3. Ultimatum Transparansi: Menunjukkan progres nyata dalam waktu dekat. SPMA akan terus mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada “mata rantai yang terputus” dalam upaya penyelamatan uang negara.
SPMA mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh Selatan untuk bersama-sama mengawasi kinerja APH di bawah kepemimpinan Kajari yang baru, agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas.
