Tangisan Berurai Air Mata Pecah Usai KPK Tetapkan Tersangka Wamenaker

TheTapaktuanPost | Jakarta. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menangis ketika mengenakan rompi tersangka KPK berwarna oranye. Momen ini terpantau di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.

Noel, panggilan dari Immanuel, turun dari tangga KPK mengenakan rompi oranye bernomor 71 di dada kanan. Kedua pergelangan tangannya terikat borgol. Dia mengangkatnya sampai setinggi perut.

Bacaan Lainnya

Terlihat dari kejauhan di balik kaca tangga gedung, tampak raut wajah Noel yang sedih dan menangis. Dia melipat bibir ke dalam seraya berjalan, menatap ke arah wartawan dengan mata sembab di balik kaca mata berbingkai warna hitam. Dia kemudian mengacungkan jempol ke arah wartawan.

Sebanyak 10 tersangka lainnya mengikuti Noel menuruni tangga. Terlihat setelah selesai menuruni anak tangga, dia nampak terisak. Mulutnya membuka melepas helaan napas. Para wartawan riuh menyorakinya.

KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satunya adalah Noel. Berikut daftar 11 tersangka kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
1. Irvian Bobby Mahendro alias IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai 2025

2. Gerry Aditya Herwanto Putra atau GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang

3. Subhan atau SB selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

4. Anita Kusumawati alias AK selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

5. Immanuel Ebenezer Gerungan alias IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029

6. Fahrurozi alias FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

7. Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025

8. Sekarsari Kartika Putri alias SKP selaku Subkoordinator

9. Supriadi alias SUP selaku Koordinator

10. Temurila alias TEM selaku pihak PT KEM INDONESIA

11. Miki Mahfud alias MM selaku pihak PT KEM INDONESIA

Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait