UU ITE Tak Dicabut, Ini 4 Kesimpulan Rapat Mahfud Md dkk

TheTapaktuanPost | Jakarta. Pemerintah menegaskan tidak akan mencabut UU ITE dan hanya akan melakukan revisi kecil. Ada sejumlah kesimpulan yang diambil pemerintah dalam rapat.

Rapat itu digelar di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021). Rapat yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud Md juga dihadiri Menkominfo Jhonny G Plate, Wamenkum HAM Eddy Hiariej, serta jajaran Polri dan Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya

Berikut ini hasil kesimpulan rapat yang disampaikan Mahfud Md:

  1. UU ITE Tidak Dicabut

Mahfud Md mengatakan UU ITE masih dibutuhkan. Oleh sebab itu, UU ITE tidak akan dicabut.

“Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan,” kata Mahfud.

“Tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE,” ucapnya.

  1. Bakal Ada SKB 3 Lembaga

Meski demikian, dibutuhkan pedoman untuk menghindari salah tafsir dalam menerapkan UU ITE. Oleh sebab itu, pemerintah bakal menerbitkan SKB 3 lembaga.

“Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan maka dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga, yaitu Menkominfo, Kejaksaan Agung, dan Polri,” jelas Mahfud.

Bentuknya nanti akan seperti buku saku. Mahfud menuturkan buku saku itu akan diedarkan ke masyarakat hingga polisi dan jaksa.

  1. Ada Revisi Kecil

UU ITE tidak akan dicabut dan akan mengalami revisi kecil. Mahfud Md menuturkan revisi itu sangat kecil.

“Ada revisi semantik, perubahan kelima, atau revisi terbatas yang sangat kecil berupa penambahan frasa atau perubahan frasa berupa penjelasan, di penjelasan,” ucapnya.

Revisi itu akan memuat penjelasan apa itu penistaan, fitnah, hingga keonaran. Dengan demikian, tidak ada perdebatan soal definisi.

  1. Ada Penambahan Pasal

UU ITE akan mendapat 1 pasal tambahan. Pasal tambahan itu ada di pasal 45.

“Memang kemudian untuk memperkuat itu hanya ada satu penambahan pasal yaitu pasal 45C,” kata Mahfud. (dtc)

Pos terkait