TheTapaktuanPost | Aceh Singkil. Setelah pemberitaan viral akhirnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, memanggil seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga menceraikan istrinya dua hari sebelum pelantikan.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, saat dihubungi melalui telepon pada Rabu (22/10/2025) menyebutkan pihaknya akan memanggil pegawai tersebut untuk dimintai keterangan.
“Segera kami panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” kata Azman singkat melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, saat dihubungi kembali lewat panggilan telepon, Azman tidak mengangkat hingga berita ini ditayangkan.
Perceraian itu diketahui terjadi pada 15 Agustus 2025, sedangkan pelantikan pegawai berlangsung dua hari kemudian, tepatnya pada 17 Agustus 2025. Video terkait peristiwa tersebut viral dalam dua hari terakhir di berbagai platform media sosial, seperti Facebook, TikTok, dan Instagram.
Melda Safitri (33), yang akrab disapa Fitri, menjadi sorotan publik setelah videonya tersebar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik yang diunggah akun Facebook Rita Sugiarti Ricentil Panggabean, terlihat Fitri meninggalkan rumah sewanya di Desa Siti Ambiya, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, dua bulan lalu.
Video itu menunjukkan Fitri yang diantar tetangganya menaiki angkutan umum L300 bersama dua putrinya masih kecil-kecil. Suasana haru tampak ketika para tetangga memberi semangat perpisahan.
“Kau luruskan uratmu, buktikan kau bisa tanpa dia,” terdengar suara seorang ibu dalam video tersebut.
Dua bulan setelah perceraian, Fitri kini tinggal di rumah orang tuanya di wilayah Kluet, Kabupaten Aceh Selatan. Ia berjualan gorengan untuk menghidupi kedua putrinya.
