TheTapaktuanPost | Tapaktuan. DPRK Aceh Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah keuchik dan imum mukim serta camat, terkait pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Selatan tentang Pembentukan dan Penataan Mukim.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin anggota Badan Legislasi (Banleg) Alja Yusnadi S.TP M.Si itu, berlangsung di Ruang Musyawarah Gedung DPRK, Jalan Syech Abdurra’uf, Tapaktuan, Kamis (27/12/2018).
Turut hadir Asisten I Setdakab Aceh Selatan, Erwiandi S.Sos M.Si, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, H Zulkarnaini M. Si, dan para Camat di 7 kecamatan.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Alja Yusnadi meminta keterangan dari masing – masing keuchik, imum mukim dan camat terkait dengan usulan pemekaran mukim.
Keuchik maupun imum mukim dalam kesempatan itu menyampaikan keterangan, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Banleg DPRK Aceh Selatan yang telah menampung aspirasi tentang pembentukan dan penataan mukim.
Alja Yusnadi yang dimintai tanggapannya oleh wartawan seusai rapat mengatakan, RDP tersebut digelar untuk menanyakan langsung kepada para keuchik, imum mukim dan camat terkait usulan pemekaran mukim.
“Langkah ini penting dilakukan sejak awal, agar jangan sampai setelah kita sahkan qanun timbul gejolak di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, Erwiandi mengungkapkan bahwa, rencana pemekaran mukim ini murni menindaklanjuti usulan kecamatan, terutama sekali Kecamatan Labuhanhaji, Labuhanhaji Timur, Kluet Tengah, Kota Bahagia, Bakongan Timur, Trumon Tengah dan Trumon Timur.
“Dengan demikian, dari 43 mukim yang telah ada sebelumnya akan ada penambahan sebanyak 7 mukim lagi. Maka di Aceh Selatan nantinya akan memiliki sebanyak 50 mukim,” pungkasnya.