TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan, resmi menahan mantan Keuchik Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, MZ (53) dan mantan bendahara desa MU (46), terkait dugaan korupsi dana desa.
Kepastian penahanan aparatur Gampong Jambo Dalem tersebut, disampaikan Kepala Cabjari Bakongan, Rahmad Nurhidayat S.H, dalam konfrensi pers di Kantor Kejari Aceh Selatan, Tapaktuan, Rabu (19/2/2020). Kegiatan konfrensi pers ini turut menghadirkan kedua tersangka yang didampingi pengacaranya M. Nasir S.H dan Murdani S.H.
Tampak hadir juga mendampingi tersangka tokoh masyarakat Trumon Raya yang juga Anggota DPRK Aceh Selatan dari Fraksi Partai Aceh, Adi Samridha S.Pdi.
“Mulai hari ini, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan,” kata Rahmad S.H.
Selain menahan kedua tersangka, pada pelimpahan berkas perkara tahap dua tersebut, jaksa juga turut menyita uang sebesar Rp. 15 juta sebagai Barang Bukti (BB).
Dikatakan, setelah berkas perkara tahap dua dinyatakan lengkap, maka kasus tersebut segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Banda Aceh agar segera di sidangkan.
“Kami sangat menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Nanti mari sama-sama kita ikuti proses persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Jambo Dalem tahun 2016 senilai Rp. 998 juta lebih tersebut, telah mulai diusut oleh pihak Cabjari Bakongan sejak tahun 2018. Bahkan, mantan Keuchiesk Jambo Dalem, MZ, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2018.
Namun, kelanjutan kasus itu baru diungkap lagi sekarang, karena menunggu hasil audit Inspektorat Aceh Selatan.
Menurutnya, tersangka MZ bersama-sama MU, diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa Gampong Jambo Dalem tahun anggaran 2016. Dengan cara merealisasikan dana desa tidak sesuai dengan APBG/APBGP, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 250 juta sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKKN) Inspektorat Aceh Selatan Nomor : 700.04/01 tanggal 2 Januari 2020.
Disebutkan bahwa, item pekerjaan proyek yang dilaksanakan sumber Dana Desa tahun 2016 tersebut diantaranya, pengadaan lapangan bola, proyek Gupara gampong, pengerasan jalan sebanyak 2 titik dan saluran irigasi.
“Bentuk dugaan penyimpangan proyek-proyek ini ada dalam bentuk penggelembungan (Mark up), penyalahgunaan dana dan proyek fiktif. Ini merupakan sesuai temuan inspektorat Aceh Selatan,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.