Lampu Jalan Umum di Aceh Selatan Banyak Mati, Tagihan PJU Tetap Rp. 7,5 M per tahun

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Sejumlah kalangan menyayangkan kondisi jalan umum di 18 kecamatan dan pelosok-pelosok desa dalam Kabupaten Aceh Selatan masih banyak dalam kondisi gelap gulita, akibat lampu penerangan jalan umum (PJU) mati.

Disisi lain, Pemkab Aceh Selatan tetap harus membayar klaim tagihan lampu PJU tersebut kepada pihak PLN (PT Persero) mencapai Rp. 620 juta lebih per bulan atau sekitar Rp. 7,5 miliar per tahun.

Bacaan Lainnya

Masyarakat mengharapkan, anggaran sumber APBK dengan jumlah cukup besar yang tersedot untuk tagihan PJU setiap bulannya itu, hendaknya tidak disia-siakan begitu saja.

Lampu penerangan jalan umum yang dipasang diseluruh tiang baik dalam Kota Tapaktuan maupun di wilayah kecamatan dan pelosok-pelosok desa, seharusnya dipastikan dalam kondisi hidup. Sehingga fasilitas negara itu benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

“Namun yang kita sayangkan adalah dengan anggaran yang begitu besar di gelontorkan dalam APBK setiap tahunnya, tapi justru jalanan umum di kecamatan dan pelosok-pelosok desa masih tetap gelap gulita. Anggaran negara terkesan mubazir dan terbuang sia-sia begitu saja tidak bisa dimanfaatkan oleh rakyat,” sesal M. Nasir, salah seorang warga Aceh Selatan.

Ia mengharapkan, Pemkab Aceh Selatan melalui instansi terkait harus lebih pro-aktif mengontrol realisasi program penerangan jalan umum tersebut dilapangan, bukan justru menerima laporan diatas meja saja.

“Jika terbukti merugikan daerah dan masyarakat, sudah sepantasnya segera di evaluasi program ini. Bila perlu, dilibatkan pihak ke tiga atau dibentuk tim independen untuk mengevaluasinya dilapangan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” imbuhnya.

Kepala PLN Ranting Tapaktuan, Iskandar, yang dikonfirmasi wartawan di Tapaktuan, Jumat (6/3/2020) menjelaskan bahwa, tagihan sebesar Rp. 620 juta per bulan yang harus dibayarkan oleh Pemkab Aceh Selatan kepada pihak PLN tersebut merupakan tagihan khusus lampu PJU di 18 kecamatan.

Pihaknya, lanjut Iskandar, menerapkan 2 metode dalam menghitung besaran pemakaian daya listrik untuk lampu PJU dimaksud.

Pertama menghitung berdasarkan angka yang keluar di ampere meteran listrik, kemudian yang kedua terhadap lampu PJU yang telah terpasang namun tanpa dilengkapi meteran, maka pihaknya menghitung rata-rata selama 12 jam setiap hari yakni mulai pukul 18.00 WIB sore – pukul 06.00 WIB pagi.

“Yang jadi persoalannya sekarang ini, dari sekitar 217 titik pemasangan lampu PJU se-Aceh Selatan, mayoritasnya tanpa terpasang ampere meteran. Sehingga tidak dapat dihitung secara pasti angka pemakaian riil dilapangan,” ujarnya.

Untuk menghindari terjadi kesalahfahaman publik, Iskandar pun menjelaskan sejauh mana letak tanggungjawab serta batas kewenangan masing-masing yakni antara pihak PLN dengan Pemkab Aceh Selatan.

Menurutnya, tugas dan tanggungjawab pihak PLN dalam hal pemasangan lampu PJU hanya sampai pada tahap memasang kabel listrik ditempat rencana pemasangan lampu setelah menyambungkan arus ke kabel utama di tiang listrik. Jika dilokasi-lokasi tertentu ada dipasang ampere meteran listrik, maka hanya sampai memasang meteran listrik. Sedangkan untuk tahap selanjutnya mutlak menjadi tugas dan tanggungjawab pihak Pemkab Aceh Selatan.

“Maka atas dasar itulah, jika ada bola lampu PJU yang putus atau rusak sehingga tidak hidup bukan tugas dan tanggungjawab kami untuk menggantinya, tapi murni ranahnya Pemkab,” tegasnya.

Demikian juga, jika memang Pemkab Aceh Selatan ingin lebih menghemat pembayaran rekening PJU setiap bulannya, maka sudah sewajarnya dipasang ampere meteran listrik di seluruh lokasi PJU dimaksud, sehingga pihak PLN dapat dengan mudah menghitung angka pemakaian daya sesuai angka riil dilapangan.

“Sebenarnya, jika ingin dipasang ampere meteran listrik itu sangat mudah. Kalau kami hitung itu hanya sekitar 60 titik meteran. Hanya cukup dianggarkan biaya pemasangan, sedangkan perangkat ampere meteran memang disediakan gratis oleh PLN kepada siapapun yang akan memasang baru,” jelasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Aceh Selatan, Junaida, sejauh ini belum berhasil dimintai konfirmasi menyangkut berita ini yang menjadi wilayah tufoksinya.

Pos terkait