Bupati Gowa Jadi Tersangka, Minta Rp85 Juta untuk Setiap Gerai Minimarket

TheTapaktuanPost | Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.

Hal tersebut terungkap ketika Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan Husniah sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam pengusutan perkara itu, penyidik mengungkap dugaan permintaan uang kepada pihak Indomaret terkait pembukaan gerai baru.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, setelah bertemu pihak Indomaret, Husniah diduga mengarahkan perusahaan tersebut berkoordinasi dengan HA, orang kepercayaannya.

Menurut penyidik, melalui HA kemudian muncul permintaan dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Pihak Indomaret, menurut Roberthus, menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.

Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk pembayaran rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar serta pemberian satu unit Toyota HiAce. Sedangka penggunaan dana lainnya masih ditelusuri.

Tak hanya soal pembukaan gerai. Penyidik juga menemukan adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino.

Permintaan tersebut, menurut penyidik, terjadi sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai bersama Husniah. Dana kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan.

Kortastipidkor masih menelusuri kaitan dana sponsorship itu dengan rencana pembukaan gerai, termasuk penggunaannya setelah diterima penyelenggara.

Penyidik menyebut Husniah diduga berperan mengarahkan proses perizinan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai bupati untuk meminta uang maupun manfaat melalui pihak lain. Sementara HA diduga menjadi perantara yang menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana.

Perkara yang disidik tidak hanya berkaitan dengan minimarket. Kortastipidkor mengungkap empat rangkaian peristiwa, termasuk pengurusan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh pengembang, PBG perumahan, pembukaan gerai Indomaret, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli sebelum penetapan tersangka. Kortastipidkor juga menyatakan masih mendalami fakta perbuatan serta alat bukti dalam perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Husniah menekankan asas praduga tak bersalah dan menyatakan akan mencermati alat bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

Pos terkait