Jurus Mabuk Gubsu Bobby Berpotensi Benturkan Aceh – Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan

TheTapaktuanPost | Medan. Ketua PeTA Aceh, T. Sukandi mengatakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang juga menantu mantan Presiden RI Jokowi, Bobby Nasution dinilai sedang menyulut bara api membenturkan rakyat Aceh dengan masyarakat Sumatera Utara. Dia seakan sedang memparodi jurus mabuk hingga ngelantur ngalor ngidul.

Ikhwal ini dipicu kebijakannya menggelar razia kendaraan bernomor polisi (plat) BL Aceh. Menantu Jokowi itu, melarang kendaraan berplat BL Aceh beraktivitas di Sumut. Lantas, dia meminta agar pemilik kendaraan segera menggantinya ke plat BK atau BB, agar pajak kendaraan masuk PAD Sumut.

Bacaan Lainnya

Atas dasar itu, PeTA Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI menangkap Bobby. Sebab dampak keputusan itu berpotensi memecahbelah persatuan masyarakat di kedua provinsi jiran itu.

“Jika di Aceh ada pembalasan dirazia kendaraan berplat BK yang sangat banyak lalu lalang, maka berpotensi terjadi konflik di tengah masyarakat. Terlebih lagi kebijakan itu akal-akalan Bobby Nasution tanpa dasar hukum yang jelas. Sebab Aceh masih bagian NKRI,” kata T. Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (29/9/2025).

Mengutip azas legalitas hukum pidana, “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pravia Lege Poenali” (Tidak ada delik dan tidak ada pidana tanpa ada peraturan terlebih dahulu)

Sukandi mengatakan, azas legalitas hukum positif yang berlaku direpublik ini adalah, suatu perbuatan baru dapat dihukum jika sudah ada undang-undang tertulis yang melarangnya sebelum perbuatan itu dilakukan.

“Telah 80 tahun Republik Indonesia merdeka tidak pernah ada larangan kendaraan berplat nomor polisi satu provinsi memasuki provinsi lainnya,” kata sesepuh pejuang tanah air itu.

Sukandi menjelaskan, aturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah merupakan bukti legalitas untuk mengidentifikasi kendaraan bila sewaktu-waktu terjadi masalah di jalan umum.

Oleh karenanya, ujar Sukandi, tidak ada dasar hukum dan aturan hukum lainnya tentang razia kendaraan berplat nomor polisi BL yang telah di lakukan oleh Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara di jalan umum terhadap para sopir kendaraan Aceh yang melintas dijalan di dalam wilayah Sumut.

Maka apa yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merazia kendaraan berplat nomor polisi BL, menurut T. Sukandi adalah tindakan abnormal yang dapat saja dinilai tindakan orang yang sedang mabuk karena kebanyakan minum tuak yang membuat otaknya menjadi rusak sehingga tak dapat lagi berpikir secara sehat dan waras.

“Jika Bobby sebagai Gubsu ingin meningkatkan PAD disektor pajak, saya sarankan solusi yang dapat dilakukan adalah, buat saja Perda Tentang Pungutan Pajak Minum Tuak, andaikan setiap gelas minuman tuak yang dikonsumsi oleh masyarakat di Sumut dikenakan pajak minum tuak maka dipastikan akan dapat meningkatkan PAD Provinsi Sumatra Utara,” saran Sukandi sebagai solusi.

“Tentu tindakan aneh bin ajaib Bobby Nasution ini sepatutnya kita jadikan motivasi untuk mendorong Aceh segera mempercepat pembangunan infrastruktur perdagangan melalui jalur laut sehingga ketergantungan Aceh pada Sumut dalam penyediaan bahan pokok akan dapat di atasi bila sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat (Kahar) yang tidak kita inginkan bersama,” pungkasnya.

Pos terkait