Makzulkan Bupati Pati, DPRD Bentuk Pansus Hak Angket

TheTapaktuanPost | Jawa Tengah. DPRD Kabupaten Pati menyepakati pembentukan hak angket ihwal usulan pembentukan panitia khusus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

“Rapat paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna DPRD Pati digelar bersamaan dengan aksi massa di Pati, Rabu (13/8) kemarin. Massa aksi menuntut Sudewo mundur dari jabatannya meski kenaikan PBB hingga 250 persen telah dibatalkan.

Koordinator Donasi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istyanto menyatakan tuntutan massa bukan cuma karena kenaikan PBB yang akhirnya batal usai diprotes warga.

Ia mengatakan aksi tetap akan digelar karena masyarakat terlanjur kecewa dengan kebijakan Bupati Sudewo. Di antaranya kebijakan lima hari sekolah, kemudian regrouping sekolah yang berdampak banyaknya guru honorer tidak bekerja, hingga PHK ratusan eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo dengan dalih efisiensi.

Pansus Pemakzulan DPRD Pati pun akan langsung menggelar rapat pada Kamis (14/8) hari ini. Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan rapat pansus akan digelar terbuka.

“Besok ada pansus rapat kerja, karena permintaan mau tidak mau harus terbuka, siapapun boleh masuk. Biar kita terbuka kepada masyarakat,” kata Bandang kepada wartawan di DPRD Pati.

Agenda pertama yang dibahas ihwal pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dinilai tidak sah. Bandang mengatakan isu yang juga dibahas terkait pemutusan tenaga kerja hampir 200 eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati.

Ia menyebut jika Sudewo terbukti bersalah dalam kasus itu, maka ia bisa dimakzulkan. Bandang pun meminta publik menanti keputusan rapat pansus.

“Kalau memang terbukti dan bermasalah maka akan dimakzulkan. Prosesnya setelah pansus terjadi kita sampaikan ke paripurna apabila disetujui dikirim ke MA. Setelah MA memutuskan salah baru dikirim ke presiden atau Mendagri,” ujar dia.

Sementara itu, Bupati Sudewo menolak mundur. Ia beralasan karena dipilih rakyat secara konstitusional.

“Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya,” ujar Sudewo di Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8).

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo, yang kini tengah diproses DPRD setempat. Khozin mengatakan kepala daerah bisa dimakzulkan jika terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.

Khozin menjelaskan, secara normatif, pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78- 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian di antaranya dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah.

“Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit tiga perempat jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit dua pertiga jumlah anggota DPRD yang hadir,” kata Khozin kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Ia menyebut pendapat DPRD tersebut akan diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA). Apabila MA memutus kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian pejabat terkait.

“Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA,” jelas Khozin.

“Mekanisme ini bagian dari instrumen pengawasan DPRD kepada kepala daerah,” sambungnya.

Pos terkait