PPTK Proyek Jalan Layang ODTW Tapak Aceh Selatan Divonis 3 Tahun Penjara

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Banda Aceh telah memvonis tiga orang terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Layang Objek Wisata Tapak, di Dinas Pariwisata Aceh Selatan sumber dana Otsus tahun 2017 sebesar Rp. 900 juta.

Tiga terdakwa itu masing-masing PPTK Anda Maskita SP, Direktur CV. Gunung Pulai Misran dan pelaksana lapangan Iskandar.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana dikutip dari salinan putusan perkara Nomor : 66,67 dan 68/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Banda Aceh, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis), Kamis (20/2/2020), Majelis Hakim yang di Ketuai Dahlan SH dan hakim anggota masing-masing Nani Sukmawati SH serta Mardefni SH, menyatakan bahwa, terdakwa Anda Maskita SP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut.

Namun, Anda Maskita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Karena itu, menjatuhkan vonis terhadap Anda Maskita SP, selama 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, majelis hakim tipikor juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 140 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa serta apabila tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Selain PPTK, vonis serupa yakni 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta juga dijatuhkan terhadap Direktur CV. Gunung Pulai, Misran. Namun uang pengganti yang wajib dibayar hanya sebesar Rp. 86 juta.

Sementara itu, terdakwa terakhir dalam perkara ini yaitu Iskandar Masri selaku pelaksana lapangan, ia di vonis lebih rendah dari kedua terdakwa lainnya yakni pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan serta pidana denda Rp. 50 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang menangani perkara ini adalah Sutrisna SH. Sedangkan penasehat hukum Anda Maskita adalah Zul Azmi SH, penasehat hukum Iskandar adalah Ahmad Fadhli SH serta penasehat hukum Misran adalah Jalaludin SH dan Nazamudin SH.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, pembangunan jalan layang ODTW Tapak Tuan Tapa, dibangun melalui dana Otsus sebesar Rp 900 juta. Setelah dilakukan audit oleh BPKP, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 300 juta.

Saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah awak media pers tahun 2019 lalu, Kasie Pidsus Kejari Aceh Selatan, Sutrisna SH, menjelaskan, tersangka AM merupakan pihak PPTK, MI merupakan Direktur CV. Gunung Pulai dan IM merupakan pelaksana lapangan.

Sutrisna mengatakan, berdasarkan hasil lelang, pembangunan Jalan Layang ODTW Tapaktuan Tapa dari dana Otsus itu dimenangkan oleh CV. Gunung Pulai dengan nilai kontrak sebesar Rp. 900 juta. Akan tetapi pembangunan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan (bestek), yaitu adanya item pekerjaan yang diubah sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan awal dan ada item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, namun perubahan pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak melalui mekanisme perubahan pekerjaan tambah kurang (addendum).

“Anggaran pembangunan itu telah dilakukan pencairan sebanyak 2 kali, yaitu pencairan uang muka (30%) dan pencairan termin II (60%) sehingga secara keseluruhan dana yang telah dicairkan adalah 90%,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Sutrisna, dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan berakhirnya kontrak yaitu tanggal 16 Oktober 2017, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan 100%, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat Kepala Dinas Pariwisata Aceh Selatan Nomor: 5564/XII/2017.

“Sampai dengan saat ini, tidak ada serah terima pekerjaan dari pihak Penyedia/kontraktor pelaksana CV. Gunung Pulai kepada pihak Dinas Pariwisata Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pertanggung jawaban atas pengelolaan dan penggunaan dana kegiatan yang telah dicairkan 90% dari nilai kontrak yaitu kurang lebih sebesar Rp.820 juta,” terangnya.

Pos terkait