Aceh Selatan Alokasikan Anggaran Rp17 M Bayar Gaji 4.053 PPPK PW Tahun 2026

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran rencana pembayaran gaji untuk 4.053 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk Tahun Anggaran 2026.

“Sesuai peraturan yang telah diterbitkan pemerintah pusat, pemerintah Aceh Selatan sudah mengalokasi anggaran pembayaran gaji sebanyak 4.053 PPPK Paruh Waktu, terhitung Januari sampai Desember 2026 sebesar kurang lebih Rp 17 miliar,” kata Kepala BPKD, Syamsul Bahri, SH, kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis  (26/3/2026).

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini, ungkap Syamsul Bahri, diambil sebagai langkah strategis mengatasi penataan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, dan sudah mengikuti seleksi pada tahun 2024.

“Dana ini disiapkan khusus untuk tahun anggaran 2026, selanjutnya kita menunggu regulasi dan peraturan dari Pemerintah Pusat, termasuk BKN dan MenPAN RB,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.053 PPPK Paruh Waktu, di Lapangan Naga Tapaktuan pada Jumat, 13 Maret 2026.

Kendatipun SK diserahkan pada bulan Maret, namun pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berlaku surut, yakni mulai Januari 2026.

“Kendatipun SK diserahkan pada bulan Maret, namun pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berlaku surut, yakni mulai Januari 2026,” kata Plt Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Arita Taib, SE, MM.

Pos terkait