TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Pemkab Aceh Selatan dibawah kepemimpinan Bupati Tgk. Amran kembali berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dari BPK RI.
Ini merupakan predikat WTP yang ke-7 berhasil diraih dan dipertahankan secara berturut-turut oleh Pemkab Aceh Selatan sejak tahun 2015 lalu.
LHP LKPD Tahun 2021 dengan predikat opini WTP yang ke-7 kalinya ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo yang diterima oleh Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran didampingi Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin di Auditorium BPK RI Aceh di Banda Aceh, Rabu (20/4/2022). Kegiatan ini juga ikut dihadiri Asisten III Setdakab Aceh Selatan Halimuddin SH, Kepala BPKD Syamsul Bahri SH dan Inspektur Rasyidin.
Selain Aceh Selatan, pada kesempatan yang sama BPK RI Perwakilan Aceh juga turut menyerahkan LHP LKPD dengan predikat WTP ke-7 kalinya secara berturut-turut terhadap 6 pemerintah kabupaten/kota lainnya se-Aceh.
Ke-6 daerah tersebut adalah Kabupaten Aceh Singkil, Bener Meriah, Aceh Tengah, Pemko Sabang, Pemko Langsa dan Pemko Lhokseumawe.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Pemut Aryo Wibowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan LHP LKPD Tahun 2021 tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
“Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sesuai dengan pasal 17 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya,” kata Pemut Aryo Wibowo.
Atas dasar itulah berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI Perwakilan Aceh memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun anggaran 2021 kepada Pemkab Aceh Selatan bersama 6 kabupaten/kota lainnya se-Aceh.
“Opini WTP ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.