TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Banda Aceh menyatakan bahwa seluruh areal yang diajukan oleh PT Kinston Abadi Mineral untuk izin eksplorasi bijih besi seluas ±4.312,07 hektare berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap.
Hal tersebut tercantum dalam surat resmi BPKH Wilayah XVIII Nomor: S.456/BPKH.XVIII/PPKH/PLA.01.10/06/2025, tertanggal 23 Juni 2025, yang ditujukan kepada PT Kinston Abadi Mineral di Jakarta Utara. Surat tersebut merupakan tanggapan atas permohonan perusahaan terkait analisis status dan fungsi kawasan hutan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BPKH Wilayah XVIII, dijelaskan bahwa hasil analisis menggunakan Sistem Informasi Geospasial (SIG) menunjukkan seluruh areal permohonan PT Kinston Abadi Mineral berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap, sebagaimana tertuang dalam Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.580/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2018, dan SK.6616/MENLHK/PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
“Letak areal yang dimaksud seluruhnya berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas ±4.312,07 hektare,” demikian isi surat tersebut yang dikutip, Sabtu, (25/10/2025).
Lebih lanjut, dalam poin ketiga surat itu disebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.12764/MENLHK-PKT/IPSDA/PLA.1/11/2023 tentang Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) periode II Tahun 2023, lokasi areal PT Kinston Abadi Mineral tidak termasuk dalam kawasan moratorium izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut.
Dengan hasil analisis tersebut, wilayah konsesi yang dimohonkan oleh PT Kinston Abadi Mineral di Aceh Selatan sepenuhnya berada dalam kawasan hutan produksi yang berstatus sebagai kawasan hutan negara. Artinya, areal itu belum dapat dilepaskan untuk kegiatan non-kehutanan tanpa izin dan perubahan peruntukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Bupati Aceh Selatan H. Mirwan telah menerbitkan surat rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi komoditas bijih besi untuk PT Kinston Abadi Mineral di wilayah Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 530/466/525 tertanggal 23 Mei 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh c.q. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Adapun lokasi eksplorasi mencakup beberapa desa, yakni Ie Jeureuneh (Trumon Tengah) serta Jambo Dalem, Pinto Rimba, dan Kapa Seusak (Trumon Timur).
