Ini Pelanggaran Disiplin Sekda H. Nasjuddin Hingga Jabatannya Diturunkan Setingkat Lebih Rendah

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran telah menggeser jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H. Nasjuddin S.H,M.M dan jabatannya di turunkan setingkat lebih rendah menjadi staf ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik di Setdakab setempat.

Prosesi pemindahan serta pengambilan sumpah dan pelantikan H. Nasjuddin S.H,M.M diposisi jabatan baru sebagai staf ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdakab setempat dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran di Aula Setdakab, Selasa (23/3/2021).

Bacaan Lainnya

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 862/07/2021 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah tertanggal 1 Maret 2021.

Dalam surat keputusan Gubernur Aceh yang turut ditembuskan kepada MenPAN RB, Mendagri, Kepala BKN, Bupati Aceh Selatan, Kepala Kanreg XIII BKN, inspektur Aceh di Banda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh di Banda Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Organisasi Setda Aceh dan Kepala BKPSDM Aceh Selatan tersebut.

Disebutkan bahwa, dasar pertimbangan Gubernur Aceh berdasarkan surat Bupati Aceh Selatan Nomor: 800/1253 tanggal 2 Desember 2020 tentang permohonan pemberhentian Sekdakab Aceh Selatan atas dugaan pelanggaran disiplin atas nama Nasjuddin SH,MM.

Bahwa, uji kompetensi terhadap Nasjuddin telah disetujui oleh KASN melalui surat Nomor: B-2946/KASN/10/2020 tanggal 2 Oktober 2020 tentang rekomendasi rencana uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka rotasi/mutasi dilingkungan Pemkab Aceh Selatan.

Kemudian Bupati Aceh Selatan menyampaikan pernyataan sikap melalui surat tanggal 27 November 2020 atas perilaku pelanggaran disiplin Nasjuddin SH,MM selaku Sekdakab Aceh Selatan dalam mematuhi dan mengikuti uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama.

Bahwa, masa jabatan Sekdakab Aceh Selatan H. Nasjuddin SH,MM telah mencapai 4,8 tahun sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor: PEG.821.22/001/2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat structural eselon II di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.

Bahwa, berdasarkan pengakuan saudara Nasjuddin kepada Bupati Aceh Selatan yang disampaikan secara lisan kesediaannya diberhentikan dari jabatan Sekda jika melalui keputusan Gubernur sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tanggal 4 Februari 2021 dan Berita Acara pengambilan Keterangan tanggal 5 Februari 2021 terhadap Tgk. Amran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Nasjuddin oleh Tim Penyelesaian Sengketa dan Kasus Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Aceh tanggal 4-5 Februari 2021 terbukti bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 5 dan angka 7 PP Nomor: 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Yang bunyi antara lain, setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab serta mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan.

Untuk kepentingan kepastian hukum dalam aspek manajemen PNS dan efektifitas pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan sebagaimana huruf a,b,c,d,e,dan f perlu menetapkan Keputusan Gubernur Aceh tentang penjatuhan hukuman disiplin pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.       

Pos terkait