TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tapaktuan, Irvandady menyambut baik gagasan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan bekerjasama dengan BSI dalam menggerakkan penerimaan Zakat dan Infak.
Kerjasama itu akan diimplementasikan melalui pembuatan Buku Tabungan Bank BSI yang terpisah antara Rekening Zakat dan Rekening Infak sehingga memudahkan Pengurus Baitul Mal Gampong (BMG) dalam menjalankan tugas dan fungsinya, membuat administrasi keuangan dan pelaporan keuangan.
Penegasan itu disampaikan Irvandady saat bersilaturrahmi dengan unsure pejabat Baitul Mal Aceh Selatan, setelah dirinya menghadiri rapat di Baitul Mal bersama Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (20/3/2024).
Kedatangan branch manager BSI Cabang Tapaktuan tersebut disambut oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa SE dan Kasubbag Pemberdayaan, Asmara Bakti, ST, M.Pd.
“Bank BSI senantiasa siap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah termasuk pengurus Baitul Mal Gampong. Terimakasih atas kepercayaan kepada kami,” kata Irvandady.
Asmara Bakti yang mendampingi Kepala Sekretariat Gusmawi Mustafa mengatakan bahwa sebelum ini di Aceh Selatan telah ada dan beroperasional puluhan BMG yang tersebar di beberapa kecamatan.
“Saat ini sedang berproses pembukaan puluhan rekening di Bank BSI Cabang Tapaktuan, Insya Allah berkas baru terus datang agar bisa segara dimanfaatkan oleh masyarakat, Muzakki yang akan menunaikan Zakatnya dan Munfiq yang berinfak,” kata Asmara.
Asmara juga menjelaskan tugas BMG antara lain, mengelola Zakat dan Harta keagamaan lainnya dalam wilayah gampong, menginventarisir Mustahik Zakat dalam wilayah gampong, melaksanakan pendataan harta wakaf, harta keagamaan lainnya dan melaporkannya ke BMK, melaksanakan pendataan anak yatim dan walinya, mengusulkan nama calon wali kepada BMK, menjadi wali sementara dan menyampaikan laporan kegiatan kepada BMK.
“BMG dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi dan kewenangan seperti, pendataan dan inventarisasi Muzakki dan Mustahik dalam lingkungan Gampong, pengelolaan zakat fitrah, zakat mal dan harta keagamaan lainnya yang berada atau terletak dalam lingkungan Gampong, pendataan wakaf dan harta Keagamaan lainnya dalam lingkungan Gampong, pengelolaan harta wakaf yang BMG menjadi nazirnya, pendataan anak yatim dan Wali yang berada dalam lingkungan Gampong, pengusulan nama calon Wali kepada BMK dan menjadi Wali sementara sekiranya keluarga tidak bersedia menjadi Wali, atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wali,” jelas Asmara.