TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar kegiatan Sosialisasi Prioritas Penggunaan dan Pengawasan serta Pendampingan Hukum Dana Desa Tahun 2022. Kegiatan yang dibuka oleh Sekda Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP tersebut berlangsung di Aula Setdakab lt. II, Tapaktuan, Rabu (19/10/2022).
Dalam sambutannya, Sekda Cut Syazalisma, mengharapkan kepada para camat agar nantinya dapat mengumpulkan kepala desanya masing-masing guna menyampaikan atau menjelaskan seluruh materi dan ilmu-ilmu baru yang diperoleh dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
“Jangan takut dengan lembaga pengawasan atau penegakan hukum namun kita dapat terus belajar dalam membangun silaturahmi dan berkomunikasi agar kita tahu hal-hal apa yang menyangkut pelanggaran dan/atau sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Sekda.
Melalui kegiatan ini, sambung Sekda, para pihak diberikan ruang dan waktu untuk konsultasi. Dengan demikian para pihak memahami segala persoalan serta fungsi masing-masing secara terbuka, sehingga apa yang diharapkan dapat diperoleh dengan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dikesempatan yang sama, Kadis DPMG Aceh Selatan Agustinur SH ikut memaparkan terkait perkembangan penyaluran dana desa tahun 2022. Ia menyebutkan penyaluran dana desa tahun 2022 di Aceh Selatan khususnya komponen APBN dan penyaluran BLT dengan total anggaran mencapai Rp194 miliar lebih realisasinya telah mencapai 82 persen.
Rinciannya, sampai bulan September 2022, untuk tahap I dan II realisasinya sudah mencapai 100 persen. Kemudian untuk tahap III baru 35 gampong yang telah rampung penyalurannya. Sedangkan untuk BLT sampai dengan September 2022 penyalurannya dipastikan sudah 100 persen, tinggal untuk triwulan IV bulan Oktober, November dan Desember yang belum mulai penyalurannya.
“Secara umum, persentase untuk tahun 2022 realisasinya sudah mencapai 82 persen. Dengan demikian Kabupaten Aceh Selatan sudah diatas penyaluran rata-rata skala nasional,” kata Agustinur.
Namun dalam pelaksanaannya, Agustinur mengakui ada beberapa kendala yang dihadapi terutama terkait persyaratan pengajuan setiap tahapannya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri langsung Kajari Aceh Selatan, Sekda, Asisten Bidang Pemerintahan, Sekretaris Inspektorat, para Kepala SKPK, para Camat, Ketua Forum Keuchik Kecamatan dan para undangan lainnya.