Motif Situnjuang dan Miniatur Adat Pelaminan Aceh Selatan Resmi Miliki Hak Paten

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Motif Bunga Situnjuang dan Miniatur Adat Pelaminan Kabupaten Aceh Selatan resmi mendapatkan hak paten atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari pemerintah pusat setelah di daftarkan beberapa bulan lalu.

Kepastian ini diperoleh setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh secara resmi menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) atau lebih dikenal dengan Sertifikat Hak Paten, untuk Motif Bunga Situnjuang dan Miniatur Pelaminan Adat Aceh Selatan kepada Pemkab Aceh Selatan yang diterima oleh Ketua Dekranasda.

Bacaan Lainnya

Prosesi penyerahan sertifikat berlangsung disela-sela pembukaan acara edukasi Tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Aceh Selatan, yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh bekerjasama dengan Disdagperinkop UKM Aceh Selatan, di Aula Dinas Pariwisata, Tapaktuan, Kamis (26/8/2021) pagi.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran tersebut turut dihadiri Ketua Dekranasda Kailida, S.Pd.I, para Kepala SKPK, Ketua MAA, Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan dan para pejabat Kanwil Kemenkumham Aceh lainnya serta beberapa tokoh masyarakat yang di ikuti sebanyak 50 orang peserta yang terdiri dari para pelaku usaha UMKM, pelaku seni dan budaya, instansi terkait dan pemerhati adat.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh yang diwakili Kepala Divisi Hukum dan HAM, Sasmita SH, MH, mengimbau kepada para pelaku usaha agar mendaftarkan Hak Paten (HAKI) produknya. Demikian juga kepada pelaku seni budaya dan adat istiadat agar mendaftarkan Ekspresi kekayaan intelektual komunal untuk melindungi potensi dan kekayaan seni budaya serta adat milik daerah agar jangan sampai di ambil oleh daerah lain.

Ia menyampaikan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hal yang penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan HAKI tidak bisa dipisahkan dari perdagangan serta hal lainnya yang berbentuk karya finansial.

Terlebih lagi selama ini pelanggaran HAKI marak terjadi. Oleh sebab itu, perlu dilakukan upaya perlindungan hukum melalui pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Dekranasda Aceh Selatan terhadap Motif Bunga Situnjuang dan Miniatur Pelaminan Adat Aceh Selatan yang kini secara resmi telah memiliki hak paten tersebut.

“Apa yang telah dilakukan oleh Dekranasda Aceh Selatan ini patut mendapat apresiasi,” kata Sasmita.

Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Aceh yang telah memfasilitasi pendaftaran Motif Bunga Situnjuang dan Miniatur Pelaminan Adat Aceh Selatan, sehingga pada hari ini, sertifikat inventarisasi keduanya telah dapat diterima.

Pada kesempatan ini pula, Tgk. Amran menyampaikan bahwa potensi kekayaan intelektual di Aceh Selatan cukup banyak dan beragam, namun sebagian besar pelaku usaha belum memahami sepenuhnya mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut.

Oleh sebab itu, kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh bekerjasama dengan Disdagperinkop UKM Aceh Selatan ini sudah sangat tepat.

“Semoga hal ini dapat memberikan manfaat bagi para pelaku usaha yang ada di Aceh Selatan,” ucap Tgk. Amran seraya mengarahkan semua peserta agar sama – sama menjaga sekaligus menindaklanjuti apa yang telah di sampaikan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh sesuai fungsinya masing – masing.

Sementara itu, Ketua Dekranasda Aceh Selatan, Kailida menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Aceh yang telah merealisasikan pendaftaran motif bunga situnjuang dan miniatur adat pelimanan Aceh Selatan yang sudah lama menjadi dambaan masyarakat setempat.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Aceh telah menyerahkan sertifikat Ekspresi Kekayaan Intelektual Komunal “Bunga Situnjuang dan Miniatur adat Aceh Selatan” yang kami usulkan beberapa bulan lalu sebagai khasanah motif dan budaya yang secara legal milik Kabupaten Aceh Selatan,” kata Kailida.

Ketua Dekranasda Aceh Selatan juga berjanji akan mengajak para perajin binaan Dekranasda Aceh Selatan agar segera mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya masing-masing sehingga keberadaannya mendapat perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait