Pejabat Aceh Selatan Diminta Beri Advise Yang Benar Kepada Bupati H. Mirwan, Jangan Jadi Penjilat

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Partai PAN dapil IX, Irpannusir, S.Ag., SE., M.I.Kom mengaku sedih dan khawatir mencermati jalannya roda pemerintahan Aceh Selatan belakangan ini yang kerap diwarnai blunder kebijakan tak bermanfaat. Pemicunya karena banyak kebijakan Bupati H. Mirwan justru menimbulkan polemik dan kegaduhan berkepanjangan bahkan sampai mendarat ke “meja hijau” (Pengadilan).

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan Irpannusir terkait tak dikeluarkannya rekomendasi IUP tambang bijih besi yang diajukan oleh PT. Menara Kembar Abadi (MKA) sejak tanggal 20 Maret 2025 melalui surat permohonan pembaharuan rekomendasi Nomor 02/MKA/III/2025. Padahal, perusahaan yang pemegang sahamnya total pengusaha local di Aceh itu telah memenuhi persyaratan lengkap.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, PT. MKA melalui kuasa hukumnya, Bahadur Satri & Partners, resmi menggugat Bupati Aceh Selatan H. Mirwan ke PTUN Banda Aceh dengan Nomor Perkara: 14/G/TF/2025/PTUN.BNA, gugatan tersebut terdaftar pada Rabu, 22 Oktober 2025. Gugatan ini diajukan lantaran Bupati H. Mirwan dinilai bersikap diam tidak menanggapi permohonan pembaharuan rekomendasi IUP bijih besi yang telah diajukan sejak Maret 2025. PT. MKA menilai sikap diam tersebut merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN) fiktif negatif yang merugikan pihak perusahaan.

“Berdasarkan hasil sidang persiapan sebelum masuk ke materi pokok perkara yang bergulir di PTUN Banda Aceh pada Rabu (29/10/2025) lalu, jika kita cermati pernyataan atau pesan majelis hakim yang juga Wakil Ketua PTUN Banda Aceh kepada Kabag Hukum Setdakab Aceh Selatan setidaknya sudah ada sinyal kuat bahwa PT. MKA berada diposisi yang benar,” kata Irpannusir dalam perbincangan dengan TheTapaktuanPost via sambungan telepon, Selasa (4/11/2025).

Mantan Sekum PP Pemuda Muhammadiyah ini berpendapat bahwa, sejauh pihak perusahaan yang ingin membuka kegiatan usahanya di daerah itu telah mampu melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam perundang-undangan, tak beralasan hukum Pemkab setempat menunda-nunda bahkan menolak mengeluarkan rekomendasi IUP. Jikapun, atas dasar karena adanya tumpang tindih klaim pencadangan wilayah di Desa Simpang II, Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, semestinya dan lazimnya hal tersebut biar diselesaikan pihak Pemerintah Provinsi Aceh selaku yang memiliki kewenangan mengeluarkan atau menolak mengeluarkan IUP.

“Kita tentu sangat menyesalkan timbulnya persoalan ini jika Bupati terus mempertontonkan sikap tidak fair-nya terhadap para investor. Sebab bisa menjadi preseden buruk bagi iklim investasi ke depannya. Dampaknya sangat serius terhadap kepercayaan dan kenyamanan para pengusaha menanamkan modalnya di Aceh Selatan. Pasti akan ada asumsi negative terhadap bupati,” sesal Irpannudir.

Terlebih lagi, sambung Irpannusir, berdasarkan paparan jajaran Direksi PT. MKA perusahaan tersebut siap bekerjasama dengan Pemkab Aceh Selatan mewujudkan tata kelola tambang yang lebih professional dengan focus utama dapat memberikan kontribusi PAD bagi pemerintah daerah dan menghidupkan perekonomian masyarakat.

Untuk mewujudkan itu, PT. MKA antara lain bersedia membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah daerah yaitu total merekrut tenaga kerja local kecuali bidang teknis tertentu, menjalin kerjasama dengan Koperasi Medah Putih di gampong terkait serta mengalokasikan sebagian pendapatan bersihnya (Deviden) untuk pendapatan daerah.

“Seharusnya momentum kehadiran investor local asli pribumi Aceh menggarap tambang di Aceh Selatan kita manfaatkan untuk melakukan penataan tata kelola tambang dengan lebih baik bukan justru membiarkan mengambang tanpa ada kejelasan seperti ini. Bupati Aceh Selatan semestinya harus bersikap fair dan professional,” tegas Irpannusir.

Atas dasar itu, anggota DPRA Irpannusir meminta kepada para pejabat pembantu bupati di jajaran Pemkab Aceh Selatan agar memberikan masukan (advise) yang bermutu dan benar kepada Bupati H. Mirwan sehingga setiap keputusan dan kebijakan yang diambil tak menimbulkan polemic dan kegaduhan public.

“Makanya kita harap para pembantu bupati memberikan advise yang benar, jangan asal bapak senang (ABS) menjurus penjilat,” pinta Irpannusir yang juga bagian dari pendukung Bupati H. Mirwan pada Pilkada 2024 lalu itu.   

Pos terkait