TheTapaktuanPost | Jakarta. Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran bersama Kepala Bappeda Masrizal mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (PRDTR) Kawasan Wisata Alam Tapaktuan.
Rapat yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Selasa (22/8/2023), dibuka Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kawasan Dr.Ir. Budi Situmorang MURP.
Selain Pemkab Aceh Selatan, kegiatan ini juga diikuti Pemkab Bandung, Pemprov Aceh, Pemprov Jawa Barat, Perwakilan Sekretariat Kabinet, Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perwakilan Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta berbagai kementerian lainnya..
Dalam pertemuan itu, Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran memaparkan terkait hasil penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wisata Alam Tapaktuan. Hal ini dilaksanakan untuk mengintegrasikan program khususnya sektor yang bersifat strategis nasional, batas daerah, garis pantai dan kawasan hutan.
Menurut Tgk. Amran, dengan adanya persetujuan substansi baru tersebut maka dapat diterbitkan keputusan berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor. Hal ini sesuai amanat PP No. 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Pembahasan lintas sektor RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan dilakukan guna memeriksa kesesuaian muatan spasial rencana tata ruang terhadap peraturan perundangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional,” kata Tgk. Amran.
Kabupaten Aceh Selatan, kata bupati, mendapat dukungan dari Kementerian ATR dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Wisata Alam Tapaktuan.
“Alhamdulillah sudah dapat dilaksanakan rakor linsek yang akan menghasilkan persetujuan substansi, setelah persetujuan substantif terbit maka selanjutnya RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan akan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah,” ujarnya.
RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan yang disampaikan oleh Bupati Aceh Selatan membuka profil umum Kabupaten Aceh Selatan dan isu strategis yang ada di daerah itu.
Dikesempatan yang sama, Kepala Bappeda Aceh Selatan Masrizal menyebutkan RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan memiliki total luas 2.505,21 ha yang dibagi pada 2 sub wialayah pengembangan (SWP).
Berdasarkan potensi dan isu strategis tersebut, maka tema yang dipilih adalah “Pengembangan wilayah kawasan wisata Tapaktuan sebagai kawasan destinasi wisata yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan”.
“Dengan demikian, tujuan pengembangan wilayah kawasan wisata alam Tapaktuan adalah terwujudnya wilayah pengembangan Tapaktuan sebagai pusat wisata dengan keunikan bentang alam yang didukung oleh hasil perikanan dan perkebunan,” kata Masrizal.
Staf ahli menteri ATR Budi Situmorang berharap khusus untuk RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan dapat disusun dengan memfokuskan kawasan wisata bentang alam karena Aceh Selatan dipandang sangat potensial untuk wisata alam serta memiliki keunikan.
Menurutnya, kegiatan lain yang potensial dilaksanakan dikawasan tersebut adalah kegiatan yang mendukung kemajuan wisata alam Tapaktuan, dengan demikian Tapaktuan memiliki nilai lebih dan keunikan dibandingkan daerah lain.
“Seperti harapan Bupati Aceh Selatan dalam RDTR ini dapat segera diselesaikan dan mendapatkan persetujuan substansi sehingga penataan ruang yang baik ini menjadi pintu masuk terbaik bagi investasi menuju Aceh Selatan makmur, adil dan sejahtera,” ujarnya.
Implementasi program ini, pada Rabu (23/8/2023) kembali dilaksanakan pembahasan teknis lanjutan oleh Kementerian ATR bersama PUPR Aceh Selatan di Jakarta.