Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2024, HUT Aceh Selatan Diperingati 24 November 2025

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Selatan di Aceh, di Aula Lantai II Setdakab Aceh Selatan, Tapaktuan, Rabu (15/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, didampingi Plt Sekda Masrizal, serta dihadiri oleh para kepala SKPK, camat, dan perwakilan tokoh masyarakat, agama, serta adat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Baital Mukadis menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting pemerintah daerah untuk menyebarluaskan isi dan substansi regulasi baru yang kini menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan.

Bacaan Lainnya

“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan seluruh unsur pemerintah daerah memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 dengan baik. Regulasi ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga tentang penegasan identitas dan kewenangan daerah dalam bingkai otonomi Aceh,” ujar Baital.

Baital menambahkan bahwa kehadiran undang-undang baru ini juga memberikan pijakan yang lebih kuat bagi Pemkab Aceh Selatan dalam merancang kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 menandai babak baru bagi Kabupaten Aceh Selatan. Melalui regulasi ini, pemerintah secara resmi menetapkan 24 November 1956 sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Selatan,” ucapnya.

Penetapan tersebut mengacu pada tanggal pembentukan daerah berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, yang kini telah dicabut dan digantikan oleh UU baru. Undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Juli 2024 di Jakarta.

Dalam konsiderannya, UU ini menegaskan bahwa Kabupaten Aceh Selatan merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan kewenangan khusus sesuai kekhususan Pemerintahan Aceh. UU tersebut juga menetapkan beberapa hal pokok, di antaranya Wilayah administratif Aceh Selatan terdiri atas 18 kecamatan, termasuk Tapaktuan, Meukek, Kluet Selatan, Labuhanhaji, Trumon, dan Pasie Raja.

Tapaktuan ditetapkan sebagai ibu kota kabupaten. Karakteristik wilayah mencakup pesisir, perbukitan, dan pegunungan, dengan potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata. Nilai sejarah dan budaya Aceh Selatan yang religius dan bersyariat menjadi bagian dari identitas daerah yang perlu dijaga dan dikembangkan.

Dengan lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2024, Aceh Selatan kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan jelas dalam melaksanakan pemerintahan serta pembangunan daerah. “Selain mempertegas batas wilayah dan identitas hukum, UU ini juga menjadi simbol pengakuan negara atas eksistensi dan kontribusi Aceh Selatan dalam perjalanan panjang bangsa Indonesia,” ujarnya.

Wabup Aceh Selatan mengatakan menjelang peringatan Hari Jadi Aceh Selatan ke-69 pada 24 November 2025, sosialisasi regulasi ini menjadi momen reflektif sekaligus inspiratif bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat rasa memiliki dan semangat membangun daerah. “Dengan regulasi baru ini, kita meneguhkan kembali semangat kebersamaan untuk memajukan Aceh Selatan. Hari jadi bukan hanya tentang mengenang masa lalu, tetapi tentang menatap masa depan dengan optimisme,” pungkas Wakil Bupati Baital Mukadis.

Pos terkait