TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran akhirnya secara resmi telah memutuskan melakukan evaluasi dan uji kompetensi (Ukom) kembali terhadap 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) dibawah jajarannya. Ini merupakan bukti konkrit bahwa Bupati Tgk. Amran sangat serius menginginkan para pembantunya berkinerja bagus sebagaimana telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Ilham Syahputra S.STP,M.Si yang dimintai konfirmasi membenarkan bahwa Bupati Tgk. Amran telah mengambil keputusan melakukan evaluasi dan uji kompetensi kembali terhadap 7 PPTP dibawah jajarannya.
“Benar, ada 7 PPTP yang dilakukan proses evaluasi dan Ukom kembali oleh Bapak Bupati. Ini merupakan tindaklanjut sesuai arahan dan statement bapak bupati sebelumnya,” kata Ilham Syahputra kepada TheTapaktuanPost, Rabu (24/5/2023).
Ketujuh PPTP yang dievaluasi dan dilakukan uji kompetensi kembali tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Dayah Drs. Farid Wajidi, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Masriadi S.STP,M.Si, Kepala Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Dicky Ihkwan S.STP.
Kemudian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil H. Lahmuddin S.Sos, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah T. Harida Aslim SE,MM, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dzumairi S.Pi,M.T dan Kepala Dinas Sosial Junaidi SP.
Proses evaluasi terhadap 7 PPTP tersebut akan dilaksanakan pada 29 Mei 2023 dan dilanjutkan proses uji kompetensi pada tanggal 30 s/d 31 Mei 2023.
Tahapan pelaksanaannya hampir sama dengan proses seleksi terbuka yaitu mengacu kepada Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor : 15 Tahun 2019 yaitu ditunjuk dan dibentuk panitia seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Prof. Said Musnadi.
“Sebenarnya tahapan pelaksanaannya hampir sama dengan pelaksanaan seleksi terbuka, hanya saja terhadap proses evaluasi dan uji kompetensi ulang ini sistem pelaksanaannya lebih kepada evaluasi kinerja internal,” kata Ilham.
Menurut Ilham, ada beberapa dasar yang melatarbelakangi digelarnya evaluasi dan proses uji kompetensi ulang ini. Diantaranya adalah sebagai sebuah pembuktian bahwa Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran secara kontinyu terus melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja bawahannya. Kemudian dari hasil evaluasi kinerja tersebut akan diambil kebijakan tegas dan terukur apakah posisi seorang pejabat dimaksud tetap akan dipertahankan atau dirotasi untuk penyegaran dan menambah semangat (etos) kerja.
“Disamping juga ada beberapa pertimbangan lainnya seperti ada pejabat yang telah memasuki masa pensiun dan telah pindah tempat tugas ke daerah lain sehingga terjadi kekosongan jabatan. Seperti Kadis DPMPTSP Aceh Selatan yang terjadi kekosongan sehingga di Ukom pejabat yang lain untuk dilakukan rotasi,” pungkasnya.