TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong sebagai ketua harian DPP PNA oleh Irwandi Yusuf merupakan tindakan yang konyol dan memalukan.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum DPP PNA, Imran Mahfudi, S.H., M.H., kepada wartawan, di Banda Aceh, Minggu (4/4/2021).
Dimana, kata Imran Mahfudi, sesuai hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PNA di Bireun pada 14 September 2019 yang lalu, posisi Samsul Bahri telah ditetapkan sebagai Ketua Umum PNA menggantikan Irwandi Yusuf telah dinyatakan demisioner oleh Peserta Kongres Luar Biasa yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi partai politik.
“Sejak selesai pelaksanaan Kongres Luar Biasa tersebut, posisi Samsul Bahri memang tidak lagi menjabat sebagai Ketua Harian, melainkan Ketua Umum DPP PNA, sehingga hanya bisa diberhentikan oleh forum Kongres atau Kongres Luar Biasa PNA,” ujarnya.
Untuk diketahui, kata dia, bahwa pelaksanan Kongres Luar Biasa PNA pada 14 September 2019 yang lalu telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PNA serta mendapat dukungan lebih dari tiga per empat DPW PNA.
“Bahkan oleh Irwandi Yusuf telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh sampai dengan Kasasi namun kasasi beliau ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga secara hukum KLB PNA telah sah dan berkekuatan hukum karena telah sesuai dengan AD/ART Partai dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.”
“Keabsahan KLB PNA juga tidak bisa dipengaruhi oleh sikap balik badan Miswar Fuady yang merupakan penggagas KLB PNA, karena KLB telah selesai dilaksanakan, sehingga yang bisa membatalkan KLB hanya Kongres/Kongres Luar Biasa atau putusan pengadilan. Sehingga perubahan sikap Miswar Fuady tersebut sama sekali tidak mempengaruhi legitimasi pelaksanaan KLB PNA, justru tindakan tersebut dapat katagorikan sebagai sebuah pengkhianatan atas keputusan forum tertinggi partai,” katanya lagi. (AtjehWatch)