TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan terus menggencarkan dan mengintensifkan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan sejak tanggal 16 – 19 September 2025.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Aceh Selatan, Basar Mulyadi, mengatakan pengawasan ini bertujuan memastikan proses coktas benar-benar dilaksanakan secara langsung dilapangan.
“Langkah ini penting untuk memverifikasi data pemilih yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 27 orang yang masih tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Aceh Selatan, sebagaimana ditegaskan melalui surat Ketua KPU Nomor 1577 tanggal 10 September 2025,” kata Basar dalam keterangan tertulis kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Sabtu (20/9/2025).
Dari hasil pengawasan, ujar Basar, Bawaslu Aceh Selatan menemukan sejumlah fakta menarik. Yaitu masih terdapat pemilih berusia sangat lanjut, yakni di atas 100 tahun. Salah satunya adalah Ali DM, warga Gampong Panton Luas, Kecamatan Sawang, yang tercatat berusia 109 tahun pada 1 Juli 2025. Ia masih ditemui keberadaannya di lapangan.
Begitu juga dengan pemilih lain, seperti Jauhari di Desa Sikulat serta Syarifah Nur di Trieng Meuduro Baroh, Kecamatan Sawang, yang masih berdomisili di tempat tinggalnya.
Namun, Bawaslu juga mencatat adanya data pemilih yang tidak valid. Salah satunya adalah Khatijah, warga Desa Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang.
Setelah dilakukan koordinasi antara KIP Aceh Selatan dengan keuchik dan perangkat desa, keberadaan yang bersangkutan tidak dapat dipastikan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas ini pada seluruh sampel yang telah ditentukan KIP Aceh Selatan di berbagai kecamatan,” ujar Basar.
Ia menegaskan, daaar Bawaslu Aceh Selatan dalam melaksanakan pengawasan ini adalah dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
