TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan mengaktifkan kembali pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (PKBM) tatap muka di setiap sekolah, mulai dari SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan Erdiansyah, S.Pd saat dikonfirmasi TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Kamis (6/8/2020) menyatakan, pengaktifan sekolah tatap muka tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor: 440/13 tanggal 5 Agustus 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
“Kegiatan belajar Mengajar dilaksanakan tetap dengan mematuhi protokol kesehatan,” kata Erdiansyah.
Ia menjelaskan, kegiatan belajar mengajar kembali diaktifkan dengan syarat wajib memastikan terpenuhinya tujuan dimasa New Normal (pandemi Covid-19), salah satunya membentuk Satgas gugus Covid-19 tingkat sekolah, menyosialisasikan KBM dan ketersediaan sarana prasarana sanitasi dan kebersihan pada lingkungan sekolah.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten dan berkoordinasi dengan unsur muspika serta pelayanan kesehatan dalam wilayah terdekat sekolah.
Erdiansyah mengatakan, jadwal tahapan pelaksanan kegiatan belajar mengajar tatap muka kembali di sekolah tingkat SMP dan SMA/sederajat dimulai pada tanggal 10/8/2020 dan tingkat SD/sederajat (kelas IV, V dan VI) dimulai pada tanggal 18/8/2020. Sementara tingkat SD/sederajat (kelas I, II dan III) dimulai pada bulan September 2020, sedangkan pembelajaran pada tingkat PAUD dan TK dimulai pada bulan November 2020 mendatang.
“Kenapa kegiatan pembelajaran tatap muka tersebut tidak serentak dilaksanakan?, Kita membuat jaraknya supaya memudahkan langkah monitoring dan evaluasi (Monev), untuk mengetahui apakah pihak sekolah benar-benar patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 atau tidak,” ungkapnya.
Pihaknya dengan menggandeng Tim Gugus Tugas PP Covid-19 Aceh Selatan, lanjut Erdiansyah, jauh hari sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan simulasi tentang protokol kesehatan Covid-19 dimasing-masing rayon sekolah, tinggal penerapannya lagi disetiap sekolah saat pembelajaran tatap muka sudah mulai berlangsung nantinya.
Tapaktuan dan Samadua Masih Dilarang
Berhubung lonjakan kasus positif Covid-19 terus menunjukkan grafik peningkatan dalam beberapa pekan terakhir, maka proses belajar mengajar tatap muka di satuan Pendidikan atau sekolah-sekolah yang berada di Kecamatan Tapaktuan dan Samadua masih dilarang. Kecuali SDN Panton Luas di Kecamatan Tapaktuan dan SDN Lubuk Layu, SDN Panton Luas Baru dan SDN Air Sialang di Kecamatan Samadua.
“Jika dalam perkembangannya, kondisi di Aceh Selatan tidak memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka, maka hal itu akan kembali diterapkan kegiatan pembelajaran dari rumah. Pihak dinas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Selatan terus berkolaborasi melakukan pemantauan kunjungan ke setiap sekolah untuk memastikan alat atau kebutuhan protokol Kesehatan benar-benar disediakan dimasing-masing sekolah yang telah menggelar PBM tatap muka. Artinya langkah monitoring dan evaluasi secara rutin terus kita lakukan secara berkala,” tandasnya.
Erdiansyah menegaskan, bagi orang tua wali murid/peserta didik yang tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, maka dapat melanjutkan kegiatan belajar dari rumah. Sebab dalam pembelajaran tatap muka itu tidak ada paksaan bagi murid atau peserta didiknya.
“Jadi bagi orang tua yang tidak bersedia anaknya ikut belajar tatap muka, maka dibolehkan belajar daring (online) dari rumah, kalau keberatan mengikuti belajar tatap muka,” tegasnya lagi.
Saat disinggung terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditengah masa pandemi Covid-19, untuk menunjang pembelajaran online dari rumah dan disekolah, dengan cara mengadakan kebutuhan wifi maupun kuota internet bagi peserta didik dan guru, ia mengaku sangat mendukungnya.
“Kita dukung rencana itu, sesuai arahan dan petunjuk Kemendikbud dana BOS tersebut bisa digunakan untuk membeli kuota internet bagi peserta didik dan guru, khususnya yang mengikuti kegiatan belajar daring dari rumah. Mengenai alokasi penggunaan dana itu, nantinya menjadi wewenang kebijakan disetiap sekolah masing-masing, karena kami masih menunggu regulasi maupun juknisnya terkait prosedur pelaksanaannya,” ungkap Erdiansyah seraya mengharapkan kepada para kepala sekolah agar dapat memahami penggunaan dana bos bisa digunakan untuk pembiayaan kuota wifi/internet.
“Yang pasti kita menginginkan para peserta didik tetap mengikuti kegiatan belajar baik belajar online dari rumah maupun belajar tatap muka, meskipun masih dalam situasi darurat pandemic Covid-19 sekarang ini. Yang penting jangan sampai para siswa tidak belajar, maka harus dimaklumi dan menyesuaikannya dengan berbagai cara dan langkah yang harus dilakukan,” tutupnya. [] Naidy Beurawe
