TheTapaktuanPost | Meukek. Warga Gampong Lhok Aman, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan menolak dengan tegas rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Proyek yang bersumber dari DAK 2025 itu dikelola melalui Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Aceh Selatan.
Soalnya, mereka menilai lokasi yang dipilih tidak layak karena berada terlalu dekat dengan permukiman dan sumber mata air yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat setempat.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa warga sudah menyatakan sikap menolak rencana pembangunan TPS3R tersebut dengan anggaran sekitar Rp 600 juta lebih.
“Iya, kami menolak jika tetap dibangun TPS3R karena terlalu dekat dengan rumah penduduk,” ujarnya kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan, kedekatan lokasi TPS3R dengan permukiman dan sumber air berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti pencemaran udara dan tanah, bau tidak sedap, munculnya hama seperti lalat dan tikus, hingga risiko penularan penyakit.
“Kalau sampai mata air itu tercemar, kesehatan warga bisa terancam,” katanya lagi.
Warga juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah memindahkan lokasi proyek dari titik awal yang sebelumnya sudah disurvei dan dianggap layak. Mereka menuding pemerintah mengabaikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
“Ini soal kesehatan warga dan anak-anak kami yang setiap hari akan menghirup bau busuk,” keluhnya.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, proyek itu tetap akan dipaksakan di Dusun Keude, Gampong Lhok Aman, meski menuai penolakan. Warga menduga keputusan tersebut tidak lepas dari adanya kepentingan pihak tertentu yang disebut-sebut Tim Sukses Bupati Aceh Selatan terpilih H. Mirwan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Aceh Selatan, Dharma Sabri S.T, mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke titik lokasi di Gampong Lhok Aman Meukek guna menjumpai masyarakat setempat. Hasil musyawarah, warga memutuskan mencari lokasi baru yang jauh dari pemukiman penduduk.
“Ini baru selesai kami berembuk dengan warga, kami beri tenggat waktu selama 4 hari yaitu sampai Hari Senin depan harus sudah ditemukan lokasi baru yang kira-kira nyaman bagi masyarakat. Penentuan lokasi baru tetap harus melalui persetujuan warga,” kata Dharma Sabri.
Saat ditanya bagaimana jika dalam tenggat waktu selama 4 hari juga belum ditemukan lokasi baru?, Dharma Sabri menyatakan pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya yaitu apakah membatalkan proyek atau memindahkan ke lokasi lain setelah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait serta pimpinan daerah.
“Kemungkinan ke arah itu tentu sangat mungkin terjadi, setelah di koordinasikan dengan pimpinan daerah,” pungkasnya.