BKSDA Babat Sawit Warga Trumon Secara Bar-bar, Heru: Jangan Main Hukum Rimba Bergaya Preman

TheTapaktuanPost | Trumon — Persoalan lahan kembali memantik keresahan di kawasan Trumon Raya, Kabupaten Aceh Selatan. Puluhan warga memprotes pembabatan tanaman sawit yang mereka klaim berada di lahan garapan masyarakat dan disebut dilakukan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Warga menyatakan tindakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik tanaman maupun aparatur gampong setempat.

Bacaan Lainnya

Keberatan itu disampaikan tokoh masyarakat Trumon, T. Heru Ajay, dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah petani, personel Polres Aceh Selatan, serta tokoh masyarakat Aceh Selatan, Abrar Muda, Senin (28/9/2026).

Heru mengatakan pembabatan tanaman sawit telah terjadi di sejumlah gampong di kawasan Trumon Raya. Berdasarkan keterangan masyarakat, lokasi yang terdampak antara lain Gampong Buloh Seuma, Seuneubok Jaya, Teupin Tinggi, Ie Meudama, Keude Trumon, dan Cot Bayu.

Menurut Heru, sebagian tanaman tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan warga. Karena itu, ia mempertanyakan tindakan pembabatan yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemilik tanaman maupun keuchik setempat.

Ia menilai persoalan mengenai status kawasan, penguasaan lahan, ataupun aktivitas perkebunan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah dengan masyarakat.

“Kalau kalian menggunakan hukum rimba, masyarakat akan menggunakan hukum rimba. Jangan pernah salahkan masyarakat,” ujar Heru dalam pertemuan tersebut.

Heru menjelaskan, pernyataan itu merupakan bentuk kekecewaan atas tindakan yang menurutnya dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan persoalan tersebut tetap harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dan melalui dialog, bukan dengan tindakan yang dapat memicu ketegangan.

Menurut Heru, dalam pertemuan tersebut terdapat kesepahaman agar kegiatan pembabatan dihentikan sementara sampai dilakukan musyawarah yang melibatkan para pihak.

“Yang penting jangan sepihak. Kita sama-sama cari makan,” tegasnya.

Heru meminta penghentian kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sampai ada pertemuan terbuka antara masyarakat, BKSDA dan pemerintah.

“Saya meminta pihak BKSDA menghentikan kegiatan tersebut sebelum musyawarah dengan masyarakat dilakukan melibatkan Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Aceh Selatan, DPRK, Forkopimda serta pihak terkait lainnya,” ujar Heru.
Dalam persoalan tersebut, masyarakat menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta kegiatan pembabatan atau operasi di lahan yang dipersoalkan dihentikan sementara.

Kedua, masyarakat meminta digelar pertemuan atau forum terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Pemerintah Aceh, BKSDA, para camat dan keuchik di Trumon Raya, tokoh masyarakat, serta warga yang menguasai atau menggarap lahan.

Ketiga, warga meminta ganti rugi atas tanaman yang mereka klaim telah dibabat atau dirusak dalam kegiatan tersebut.

Keempat, masyarakat meminta adanya penyelesaian mengenai lahan yang selama ini mereka kelola, termasuk tuntutan agar lahan tertentu dapat diberikan atau dilepaskan untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, masyarakat meminta penetapan dan pemasangan tapal batas kawasan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih maupun perbedaan pemahaman mengenai batas kawasan konservasi dan lahan yang dikelola warga.

Heru mengatakan kejelasan tapal batas menjadi salah satu persoalan penting. Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui secara terang posisi lahan mereka terhadap kawasan yang berada di bawah kewenangan pemerintah.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pohon sawit yang telah dibabat. Mereka mengaku menggantungkan sebagian pendapatan keluarga dari tanaman dan lahan tersebut.

Karena itu, Heru meminta pemerintah dan instansi terkait membuka secara transparan status kawasan, peta serta batas wilayah, dasar hukum penguasaan lahan, dan landasan hukum tindakan pembabatan.

“Kalau ada persoalan, mari kita duduk bersama. Jangan masyarakat dibuat berhadapan dengan pihak tertentu,” kata Heru.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dapat memfasilitasi pertemuan yang menghadirkan seluruh pihak sehingga klaim masyarakat maupun dasar hukum yang dimiliki pemerintah dapat diperiksa dan dibicarakan secara terbuka.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat Trumon Raya.

Hingga berita ini ditulis, TheTapaktuanPost belum memperoleh keterangan resmi dari pihak BKSDA mengenai pembabatan tanaman sawit yang dipersoalkan warga, termasuk mengenai status kawasan, batas wilayah, dasar hukum kegiatan, serta tanggapan atas lima tuntutan masyarakat.

Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan menghubungi pejabat BKSDA melalui sambungan telepon, namun panggilan belum mendapat respons. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga belum memperoleh balasan hingga berita ini diterbitkan.

TheTapaktuanPost tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BKSDA maupun instansi terkait untuk menjelaskan status kawasan, dasar tindakan di lapangan, serta menanggapi tuntutan masyarakat.

Pos terkait