TheTapaktuanPost | Trumon. Warga Gampong Keude Trumon, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan, memprotes tindakan pemasangan plang larangan beraktivitas menggarap lahan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kebun mereka.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Plang yang dipasang berisi larangan memasuki, merusak, menjarah, mencuri, menguasai, atau memperjualbelikan lahan tanpa izin pihak berwenang.
Menurut warga, beberapa kebun sawit mereka diklaim masuk kawasan hutan sehingga terancam menjadi tidak produktif.
“Plang sudah dipasang, kami kaget karena tidak ada sosialisasi atau dialog sebelumnya. Kebun itu milik masyarakat dan berada di Gampoeng Keude Trumon,” kata Saiful, warga setempat kepada wartawan Minggu (10/8/2025)
Padahal, kata dia, kelapa sawit menjadi satu-satunya sumber penghidupan mata pencaharian warga untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sehari-hari, termasuk untuk biaya sekolah atau kuliah dan pesantren anak-anak mereka.
Dikonfirmasi terpisah, Keuchik Keude Trumon, Safrizal, membenarkan sejumlah lokasi kebun sawit milik warga telah dipasang plang larangan masuk dan garap oleh Satgas PKH.
Dia menilai tindakan Satgas PKH sangat sewenang-wenang karena tidak pernah memberitahu aparat perangkat pemerintah gampong setempat. Padahal, sambung Safrizal, lahan yang dipasangi plang itu tak masuk atau bukan bagian dari Suaka Margasatwa Rawa Singkil, melainkan tanah bersertifikat yang telah dikelola turun-temurun oleh warga.
“Ini bukan sekadar tanah, ini soal hidup masyarakat kami. Jangan buat seolah tanah ini kosong tanpa pemilik dan tanpa sejarah,” protes Safrizal.
Ia menambahkan, sebelum bergabung dengan Negara Republik Indonesia, wilayah Trumon adalah kerajaan merdeka dengan sistem adat dan klaim kedaulatan atas wilayahnya.
Karena itu, Safrizal meminta pemerintah memprioritaskan distribusi tanah kepada petani kecil, bukan perusahaan besar.
“Prioritaskan dulu berikan lahan kepada masyarakat penggarap agar produktivitas pertanian meningkat dan ekonomi serta daya beli warga tak mati suri, baru kemudian berikan lahan untuk pengusaha (Cukong) besar,” pintanya.