TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Sebanyak 77 orang narapidana (Napi) yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Tapaktuan menerima remisi (pengurangan masa hukuman) dihari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75.
Pengurangan masa hukuman yang bervariasi dari 1 hingga 6 bulan tersebut, langsung diumumkan secara virtual dan Surat Keputusan (SK)-nya diserahkan secara simbolis kepada perwakilan napi oleh Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran di Lapas IIB Tapaktuan, Senin (17/8/2020).
Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran mengajak seluruh masyarakat Aceh Selatan, pada hari momentum kemerdekaan RI yang ke-75 ini agar sama-sama bangkit dan saling mendukung untuk menuju Indonesia Maju yang bermartabat.
“Demi mencapai Indonesia maju, terkhusus Aceh Selatan Hebat, mari terus selalu berbuat hal-hal yang positif dan mari kita hiasi kemerdekaan ini dengan penuh rasa syukur dari setiap nikmat dihari kemerdekaan ini,” ajaknya.
Pada kesempatan itu Bupati Tgk. Amran mangharapkan kepada para Napi yang menerima pengurangan masa hukuman agar memanfaatkan remisi tersebut dengan sebaik-baiknya. Ia mengajak para Napi agar terus melakukan kegiatan yang positif bersama masyarakat dan senantiasa selalu menjauhi perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, kepada salah seorang penghuni Lapas IIB Tapaktuan yang mendapatkan remisi bebas, Tgk. Amran berpesan agar mensyukuri remisi yang diterimanya, dengan cara tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tidak kembali menjadi narapidana nantinya. [] Naidy Beurawe
