TheTapaktuanPost | Bakongan Timur – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aceh Selatan kembali terbongkar. Dalam tiga pengungkapan kasus sepanjang sepekan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengamankan sedikitnya 1.216 liter solar bersubsidi dan tiga pria yang diduga terlibat dalam aktivitas pelangsiran.
Dua kasus terbaru terungkap hanya berselang satu jam pada Rabu (21/10/2026), di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Bakongan dan Bakongan Timur. Polisi mengamankan dua mobil Mitsubishi L300 yang diketahui menggunakan tangki bahan bakar hasil modifikasi.
Pengungkapan tersebut menyusul penindakan sebelumnya pada 16 Oktober 2026, ketika polisi mengamankan 640 liter solar bersubsidi bersama seorang pria berinisial KL (46).
Dengan demikian, dalam tiga kasus tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku dan barang bukti solar bersubsidi dengan total mencapai 1.216 liter.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., menjelaskan, dua pengungkapan terbaru dilakukan oleh Unit 2 Tipidter bersama personel operasional Satreskrim setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, Gampong Baro, Kecamatan Bakongan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi BK 9581 CB yang terparkir di sebuah rumah makan dekat SPBU Bakongan.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan 14 jerigen berisi solar dengan perkiraan volume 448 liter yang disimpan di belakang rumah makan.
Petugas juga mendapati kendaraan tersebut menggunakan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan RK (53), seorang sopir asal Kecamatan Bakongan Timur. Berdasarkan pemeriksaan awal, RK mengaku telah lama menjalankan aktivitas melangsir solar bersubsidi.
Selain solar dan kendaraan, petugas menyita satu telepon genggam Oppo berwarna biru serta satu lembar foto barcode pengisian BBM.
Satu Jam Berselang, Kasus Serupa Terungkap
Belum selesai penindakan di Bakongan, sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, polisi kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Gampong Ujung Pulo Cut, Kecamatan Bakongan Timur.
Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial B (46) bersama satu unit mobil Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi BL 1074 CA.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan empat jerigen berisi solar dengan perkiraan volume mencapai 128 liter yang disimpan di belakang sebuah rumah.
Sama seperti kendaraan pada pengungkapan sebelumnya, mobil yang diamankan di Bakongan Timur juga diketahui menggunakan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi.
Polisi turut menyita satu telepon genggam Android merek Oppo berwarna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, B mengaku telah lama melakukan aktivitas melangsir solar bersubsidi.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Selatan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Total 1.216 Liter Solar Diamankan
Rangkaian pengungkapan ini menambah daftar kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang ditangani Satreskrim Polres Aceh Selatan sepanjang Oktober 2026.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan 640 liter solar bersubsidi dengan mengamankan seorang pria berinisial KL (46) serta dua unit mobil.
Jika digabungkan, ketiga pengungkapan tersebut menghasilkan barang bukti sebanyak 1.216 liter solar bersubsidi dengan total empat unit kendaraan yang diamankan.
Temuan kendaraan bertangki modifikasi dalam dua kasus terbaru turut menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan aktivitas pengumpulan BBM bersubsidi melalui praktik pelangsiran.
Namun, kepolisian masih perlu mendalami asal BBM, tujuan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM subsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan Kamis (22/10/2026).
Terhadap dua terduga pelaku dalam pengungkapan terbaru, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan merujuk pula pada ketentuan penyesuaian pidana.
Saat ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan ahli, serta melakukan penyitaan barang bukti sesuai prosedur penyidikan.
Tiga pengungkapan dalam waktu berdekatan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi solar bersubsidi di tingkat SPBU, terutama terhadap kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi dan diduga melakukan pengisian secara berulang. (*)
