TheTapaktuanPost.com | Kluet Utara – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, tahun anggaran 2023 dan 2024 memasuki babak baru. Polisi menetapkan Keuchik Gampong Gunung Pulo berinisial SA (45) sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke tahanan.
Tersangka yang merupakan warga Gampong Gunung Pulo itu ditangkap dan ditahan oleh Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Selasa, 3 November 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa selama dua tahun berturut-turut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 Mei 2026.
Setelah melalui proses penyidikan, polisi menerbitkan surat penetapan tersangka pada 2 November 2026. Sehari kemudian, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap SA.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara serius, profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Bagus Pribadi.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur gampong agar tidak bermain-main dengan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara serius dan profesional. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat agar pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai ketentuan, secara transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Setelah ditangkap, SA diserahkan kepada Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Aceh Selatan untuk menjalani masa penahanan.
Sementara itu, penyidik Satreskrim masih melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses penyidikan.
Hingga kini, pihak kepolisian belum merinci nilai kerugian keuangan negara, modus dugaan penyimpangan, maupun jabatan SA dalam pengelolaan Dana Desa Gunung Pulo tahun anggaran 2023 dan 2024.
Polres Aceh Selatan turut mengingatkan seluruh aparatur gampong agar memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dana Desa yang semestinya menjadi instrumen pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, ditegaskan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
