TheTapaktuanPost | Tapaktuan — Polres Aceh Selatan memastikan informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah grup percakapan mengenai adanya aksi pembegalan di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan adalah hoaks.
Kepastian tersebut disampaikan setelah jajaran Polres Aceh Selatan melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap informasi yang beredar pada Selasa, 15 September 2026.
Dari hasil pengecekan dan klarifikasi, kepolisian tidak menemukan laporan maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., serta jajaran Polsek terus melakukan pemantauan situasi kamtibmas dan patroli di sejumlah wilayah.
Hingga saat ini, berdasarkan hasil pemantauan kepolisian, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan secara umum berlangsung aman dan kondusif.
“Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya,” ujar Kapolres.
Ia mengatakan, penyebaran informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai maupun meneruskan informasi yang sumber dan kebenarannya belum jelas.
Kapolres juga mengimbau insan pers, admin media sosial, serta pihak-pihak yang menyampaikan informasi mengenai situasi kamtibmas agar melakukan tabayun dan klarifikasi kepada kepolisian maupun pihak terkait sebelum informasi dipublikasikan.
“Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar dan berimbang,” katanya.
Polres Aceh Selatan juga mengingatkan bahwa penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang memenuhi unsur pidana memiliki konsekuensi hukum. Polisi merujuk Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diketahui bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian yang benar-benar terjadi atau membutuhkan bantuan kepolisian diminta segera menghubungi Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti.
