TheTapaktuanPost | Meukek – Seorang warga Gampong Blang Bladeh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, melaporkan Keuchik Blang Bladeh, Taslim, ke Polres Aceh Selatan atas dugaan pengrusakan tanaman di lahan milik keluarganya yang telah berlangsung sejak akhir 2025.
Laporan itu diajukan oleh Asranuddin (39) pada Senin (20/7/2026) dan telah diterima Polres Aceh Selatan dengan nomor STTLP/97/VII/2026/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh.
Asranuddin menduga pengrusakan dilakukan oleh sejumlah orang yang bertindak atas perintah kepala desa. Menurut dia, tindakan tersebut terjadi dua kali, yakni pada 25 November 2025 dan kembali pada 16 Juli 2026.
Lahan yang dipersoalkan berada di Dusun Meurandeh dan disebut merupakan milik ibu kandung Asranuddin. Di atas tanah itu ditanami berbagai tanaman produktif, seperti pisang, tebu, dan ubi.
Ia menegaskan kepemilikan lahan tersebut didukung dokumen yang sah.
Persoalan, kata Asranuddin, bermula ketika keluarganya menghibahkan sebagian tanah seluas sekitar 1 x 10 meter kepada pemerintah desa untuk pelebaran jalan lorong yang selama ini sulit dilalui kendaraan roda empat. Hibah itu diberikan dengan syarat pemerintah desa menerbitkan surat hibah sebagai dasar administrasi.
Namun, menurut dia, surat hibah yang dijanjikan tak kunjung diperlihatkan. Di saat bersamaan, sebagian tanah yang dihibahkan justru diklaim sebagai milik warga lain hingga dipagari. Sengketa pun berkembang dan berujung pada dugaan pengrusakan tanaman.
“Awalnya keluarga kami menghibahkan tanah untuk kepentingan jalan desa. Tapi belakangan tanah itu malah diklaim sebagai milik orang lain,” kata Asranuddin, dilansir dari Beritakini.co, Rabu (22/7/2026).
Ia mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada keuchik maupun kepala dusun mengenai keberadaan surat hibah tersebut. Namun, hingga kini, kata dia, tidak ada kejelasan karena masing-masing pihak disebut saling melempar tanggung jawab.
Puncaknya terjadi pada 16 Juli 2026. Asranuddin mengaku mendapati sejumlah pohon pisang di lahan milik ibunya telah ditebang. Ia menilai penebangan tidak hanya dilakukan pada bagian tanah yang dihibahkan untuk pelebaran jalan, tetapi juga masuk ke area lain yang masih menjadi hak keluarganya.
Merasa dirugikan, Asranuddin memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Keuchik Gampong Blang Bladeh Meukek, Taslim ke Polres Aceh Selatan.
Ia berharap aparat kepolisian mengusut pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan tersebut, termasuk mengungkap siapa yang memerintahkan penebangan tanaman.
Hingga berita ini diterbitkan, Keuchik Gampong Blang Bladeh, Taslim, belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
TheTapaktuanPost masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat penjelasannya pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
