IPR Harus Diawasi Ketat, Cegah Kerusakan Lingkungan dan Konflik Sosial

TheTapaktuanPost | Banda Aceh – Praktisi sekaligus akademisi lingkungan Aceh, TM Zulfikar, mengingatkan bahwa penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat. Menurutnya, tanpa pengawasan yang efektif, kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat penambang justru berpotensi memicu kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak bermodal besar.

“Kebijakan ini bisa berdampak sangat serius apabila pengawasannya lemah. Kerusakan lingkungan akan meningkat, konflik sosial bertambah, penerimaan negara dan daerah tidak optimal, praktik tambang ilegal semakin mudah berkamuflase, sementara masyarakat tetap menjadi pihak yang menanggung dampak berupa banjir, pencemaran air, rusaknya lahan pertanian, hingga menurunnya kesehatan masyarakat,” ujar TM Zulfikar kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Bacaan Lainnya

Mantan Direktur Eksekutif WALHI Aceh tersebut menegaskan, dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), masyarakat adat dan masyarakat lokal harus ditempatkan sebagai subjek kebijakan, bukan sekadar objek.

Menurutnya, masyarakat memiliki pengetahuan lokal mengenai kondisi lingkungan sehingga perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan, penetapan WPR, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip free, prior and informed consent (persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan) dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pertambangan rakyat.

Selain pelibatan masyarakat, pemerintah diminta melakukan kajian lingkungan secara komprehensif sebelum menetapkan WPR. Kajian tersebut, katanya, tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi harus menjadi instrumen utama untuk mencegah kerusakan lingkungan.

“Pemerintah harus memastikan setiap WPR telah melalui kajian mengenai daya dukung lingkungan, risiko bencana, dampak sosial-ekonomi, potensi pencemaran, serta rencana mitigasi sebelum izin diterbitkan. Lebih baik mencegah daripada menghabiskan anggaran besar untuk memulihkan kerusakan di kemudian hari,” tegasnya.

TM Zulfikar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, di antaranya penetapan WPR harus berbasis kajian ilmiah dan sesuai tata ruang, melarang penggunaan merkuri serta bahan berbahaya lainnya, memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat, mencegah penyalahgunaan izin oleh pemodal besar, mewajibkan reklamasi beserta dana jaminan pemulihan lingkungan, serta melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh izin yang telah diterbitkan.

Menurut Dosen Teknik Lingkungan Universitas Serambi Mekkah (USM) itu, keberhasilan kebijakan pertambangan rakyat tidak boleh diukur dari banyaknya izin yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana masyarakat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kualitas lingkungan hidup.

“Secara konsep WPR dan IPR memang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat penambang. Namun, dalam praktiknya kebijakan tersebut tetap memiliki celah untuk dimanfaatkan oleh kelompok bermodal besar apabila pengawasan tidak berjalan efektif,” katanya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memandang sektor pertambangan secara lebih berkelanjutan dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek.

“Alam adalah modal kehidupan yang diwariskan kepada generasi berikutnya. Jika sungai rusak, hutan hilang, dan tanah menjadi kritis, maka yang hilang bukan hanya emas, tetapi juga masa depan anak cucu kita,” ujarnya.

TM Zulfikar juga mengimbau masyarakat agar aktif mengawasi pelaksanaan IPR, menolak praktik pertambangan yang merusak lingkungan, serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan dijalankan sesuai prinsip keberlanjutan.

“Pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang menghabiskan sumber daya alam, tetapi pembangunan yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Pos terkait