Aparatur Gampong Puuk Kecamatan Kaway XVI Dilatih Perpajakan Dana Desa

TheTapaktuanPost | Meulaboh. Sebanyak 20 aparatur Pemerintah Gampong Puuk, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Kamis (17/10/2019) dilatih mengenai perpajakan dana desa. Pelatihan dilaksanakan oleh tim pengabdian kepada masyarakat Universitas Teuku Umar (UTU).

Tim pengabdian ini terdiri dari Ketua Zainal Putra SE MM dan anggota Cut Devi Maulidasari MM. Selain itu juga melibatkan 6 orang mahasiswa dari Prodi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi UTU, yakni: Fani Sriwahyuni, Srilia Afrida, Taufiqurrahman, M Adam Putra Setiawan, Zaini dan Zulfahmi.

Bacaan Lainnya

“Pelatihan ini fokus mengenai bagaimana tata cara perpajakan dalam pengelolaan keuangan desa, karena selama ini aparatur gampong masih merasa bingung terhadap hal ini,” kata Ketua Tim Pengabdian UTU, Zainal Putra melalui keterangan tertulis kepada TheTapaktuanPost.Com, Jumat (18/10/2019).

Dasar hukum pemungutan pajak di desa adalah Pasal 58 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran kas desa yang menyebabkan beban atas anggaran belanja desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan bahwa, pemotongan pajak atas pengeluaran kas desa mencakup atas beban belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal. Adapun jenis pajak terkait pengelolaan dana desa berupa: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPN dan Bea Materai.

Lebih lanjut Zainal Putra menjelaskan, dengan adanya pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah gampong dalam mematuhi kewajiban perpajakan dana desa dan menghindari secara dini potensi terjadinya masalah hukum di kemudian hari.

Dalam sambutannya, Keuchik Gampong Puuk, Husaini, memberi apresiasi yang tinggi kepada tim pengabdian UTU yang telah bersedia memilih gampong mereka sebagai mitra pengabdian. Diharapkan di masa mendatang dalam rangka percepatan pembangunan di desanya, dapat dijalin kerja sama yang lebih erat antara Gampong Puuk dengan pihak UTU.

Sementara itu Yerpi Yanda, peserta pelatihan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Gampong Puuk, mengakui bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat karena telah membuka cakrawala pengetahuan bagi mereka terkait berbagai regulasi pajak dan tata cara perhitungan teknis perpajakan dana desa.

Pos terkait