Dosen Fakultas Ekonomi UTU Latih Perpajakan Dana Desa

TheTapaktuanPost | Meulaboh. Setelah sukses melaksanakan pengabdian masyarakat di Gampong Puuk, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 17 Oktober 2019 lalu, kini dosen Fakultas Ekonomi Universitas Teuku Umar (UTU) kembali menggelar kegiatan serupa di Gampong Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (29/10/2019).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Keuchik Gampong Ujong Tanoh Darat ini mengusung tema “pemantapan pemahaman kewajiban perpajakan dana desa bagi aparatur pemerintahan gampong”

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Pengabdian UTU, Zainal Putra S.E, M.M menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan rangkaian program pengabdian masyarakat tahun 2019 yang dilakukan dosen Fakultas Ekonomi UTU dalam kaitan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi.

“Ada beberapa gampong di Aceh Barat dan Nagan Raya yang menjadi sasaran utama dari program ini. Kita berharap, melalui kegiatan pengabdian ini dapat membuka dan menambah wawasan berpikir para aparatur gampong. Sehingga pengelolaan dana desa terhindar kasus hukum,” kata Zainal Putra.

Dosen muda asal Meukek, Aceh Selatan yang dikenal aktif sebagai dosen peneliti di UTU tersebut, menyebutkan bahwa ada tiga tugas utama seorang dosen yang sering disebut dengan tri dharma perguruan tinggi.

Yaitu mengajar, meneliti dan melakukan pengabdian kepada masyarakat. Jadi, kegiatan yang dilakukan di Gampong Ujong Tanoh Darat tersebut merupakan bagian dari implementasi  dharma ketiga, yakni dharma pengabdian kepada masyarakat.

Dalam pelatihan ini dijelaskan mengenai berbagai beban belanja dari kas desa yang dikenai pajak, diantaranya : belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal.

Terhadap belanja pegawai dapat dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif bervariasi dengan merujuk aturan Pasal 17 Undang-undang PPh.

Terhadap belanja barang/jasa dapat dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2), sesuai dengan jenis transaksinya. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5%, tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%. Untuk tarif PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan tarif bervariasi sesuai dengan kualifikasi usaha. Sedangkan untuk belanja modal juga dapat dikenai PPN dan PPh Pasal 22.

Keuchik Ujong Tanoh Darat, Sulaiman BS mengucapkan terima kasih kepada tim pengabdian Fakultas Ekonomi UTU yang telah memberikan pelatihan mengenai perpajakan dana desa kepada aparaturnya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir kekeliruan dalam hal pemotongan dan penyetoran pajak atas pengeluaran kas dari dana desa.

Semantara itu, Rasyidah, seorang peserta pelatihan yang juga menjabat sebagai bendahara gampong, memberikan kesaksian bahwa dengan adanya pelatihan ini telah membuat dirinya bersama aparatur gampong lainnya semakin paham secara teknis mengenai perhitungan pajak, pemungutan dan penyetorannya ke kas negara.

Adapun sususan lengkap tim pengabdian UTU antara lain, Zainal Putra S.E M.M, sebagai ketua tim dan Cut Devi Maulidasari M.M, sebagai anggota tim. Kegiatan ini juga turut melibatkan mahasiswa Program Studi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi UTU, yakni: Zaini, Zulfahmi, Taufiqurrahman, M Adam Putra Setiawan, Srilia Afrida dan Fani Sriwahyuni. Selain itu juga didukung oleh 2 orang staf Fakultas Ekonomi, Teuku Sariyulis dan Juwanda.

Pos terkait