TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setdakab Aceh Selatan Tgk Musanif SE menyatakan hingga saat ini telah mencapai 92 berkas santunan kematian sudah diajukan oleh masing-masing ahli waris. Dari sebanyak itu, 72 berkas permohonan telah selesai diverifikasi secara bertahap ke lapangan.
“Dari 92 berkas permohonan yang telah masuk, 72 diantaranya telah selesai diverifikasi oleh petugas. Sedangkan sisanya 20 lagi sedang dalam proses,” kata Tgk Musanif kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at (23/11/2018).
Permohonan tersebut mulai diserahkan oleh ahli waris sejak bulan Oktober hingga November 2018. Terhitung sejak keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2018.
Ia menyebutkan, sebanyak 72 ahli waris yang telah selesai diverifikasi tersebut, masing – masing akan menerima bantuan sosial (Bansos) santunan kematian secara bervariasi mulai Rp 2.500.000, Rp 3.500.000 hingga Rp 5.000.000. Dengan total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 274.500.000.
“Sistem pencairannya nanti akan ditransfer langsung ke rekening bank masing – masing penerima. Para ahli waris sebelumnya telah menyerahkan fotokopi buku rekening bank,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan H. Azwir S.Sos mengatakan, maksud disusunnya Perbup santunan kematian adalah sebagai prosedur dasar dalam penyaluran bantuan sosial santunan kematian.
Dijelaskan bahwa, tujuan utama dilahirkan program tersebut adalah untuk membantu ahli waris penerima bantuan dalam meringankan beban karena tertimpa musibah. Seperti membantu biaya hidup dan pelaksanaan fardhu kifayah guna menghindari ahli waris penerima bantuan terlibat dengan sistem rentenir.
Dalam Perbup dimaksud dijelaskan bahwa bantuan sosial santunan kematian diberikan kepada ahli waris, akibat anggota keluarganya meninggal dunia yang telah berusia diatas 1 (satu) tahun.
Besaran bantuan sosial santunan kematian sebagaimana dimaksud yakni, poin (a) Suami dengan ketentuan sebagai berikut : Bagi yang mempunyai tanggungan anak kandung sebesar Rp 5.000.000. Bagi yang tidak mempunyai tanggungan anak kandung Rp. 3.500.000.
Selanjutnya, Istri sebesar Rp 3.500.000. Anggota keluarga lanjut usia berumur diatas 60 (enam puluh) tahun sebesar Rp 2.500.000. Anggota keluarga berusia diatas 1 (satu) tahun sampai belum menikah sebesar Rp 2,500.000.
“Dana kematian sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan apabila penduduk yang meninggal dunia diakibatkan oleh bencana alam besar, narkotika, obat – obat terlarang dan bunuh diri,” tandas H. Azwir. (Imran Samad).
