TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Aceh Selatan, akan menggelar razia rutin di seluruh super market dan berbagai tempat usaha lainnya, untuk mencegah beredarnya makanan dan obat-obatan serta kosmetik kadaluarsa.
Razia rutin dengan melibatkan tim gabungan bersama Pemda dan aparat penegak hukum tersebut akan dilaksanakan disejumlah tempat usaha dalam wilayah pengawasan BPOM Aceh Selatan meliputi Pemko Subulussalam, Singkil dan Aceh Selatan.
Penegasan itu disampaikan Kepala BPOM Aceh Selatan, Darwin kepada wartawan seusai mengikuti acara peringatan HUT BPOM RI ke-18, di Taman Pala Indah Tapaktuan, Jum’at (8/2/2019).
Karena itu, ia meminta kepada masyarakat sebagai konsumen agar teliti saat membeli produk yang dijual di pasaran.
HUT Badan POM ke-18 dengan tema “BPOM 18Fun Fest Bakti Untuk Negeri” itu turut dihadiri Asisten I Setdakab Aceh Selatan, Erwiandi S.Sos M.Si, para SKPK, unsur Muspika Tapaktuan, dan undangan lainnya.
Darwin mengatakan, ketelitian saat membeli dan menggunakan suatu produk ini bertujuan agar masyarakat terhindar dari produk ilegal yang di jual bebas di pasaran.
“Jika ingin membeli produk lihat dulu kemasannya. Juga teliti kemasannya, apa masih bagus atau sudah rusak, label, aturan pakai, dan izin edar yang ada BPOM-nya,” ungkapnya.
Jika semua itu ada, lanjutnya, maka silahkan dibeli dan digunakan. Namun, jika semua itu tidak tertera di suatu produk, jangan dibeli.
“Karena otomatis produk tersebut tidak bagus, dan tak terdaftar di BPOM RI. Sehingga akan berdampak bagi kesehatan kita,” ujarnya.
Selain itu, pintanya lagi, masyarakat harus jeli melihat produk yang telah kadaluwarsa yang di jual di pasaran. Sebab, banyak ditemukan kasus hampir setengah produk yang di jual di toko – toko sudah kadaluwarsa.
“Oleh sebab itu, sebelum kita beli mari kita teliti kembali atau cek KLEK ( kemasan, label, edar dan kadaluwarsa) suatu produk,” pintanya.
Dijelaskan, BPOM RI Aceh Selatan terbentuk pada tahun 2018. Wilayah kerja pengawasan meliputi Aceh Selatan, Subulussalam dan Aceh Singkil.
“Yang kita awasi berupa minuman kemasan, dan produk sebelum di produksi oleh pelaku usaha. Untuk mengawasi ini, maka perlu dukungan masyarakat setidaknya melaporkan ke BPOM, jika ditemukan produk ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, bagi pelaku usaha ketika ingin membuat suatu produk, sebelum di produksi terlebih dahulu dilakukan pengujian.
“Setelah melewati tes uji tersebut maka produk yang telah di produksi layak di pasarkan,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Aceh Selatan Erwiandi menyebutkan, Pemkab sangat mendukung dan memberi apresiasi atas keberadaan BPOM di Aceh Selatan.
“Kita menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan BPOM Aceh Selatan ini, karena kegiatan seperti ini tentunya akan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang produk obat dan makanan kita,” ujarnya.
Ia berharap, setelah mengikuti kegiatan ini masyarakat lebih paham, lebih waspada, dan lebih peduli terkait keamanan mutu dan manfaat obat serta makanan yang beredar di pasaran. []
