TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRK Aceh Selatan, menggelar rapat guna membahas keputusan pemberhentian ribuan tenaga honorer dimasing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah penghasil pala itu.
Pembahasan sekaligus konsultasi antara eksekutif dan legislatif itu berlangsung di Ruang Musyawarah Gedung DPRK Aceh Selatan, Jalan Syech Abdurra’uf, Tapaktuan, Kamis (7/2/2019).
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) itu dipimpin Wakil Ketua II DPRK Zamzami ST yang turut dihadiri Ketua DPRK Teuku Zulhelmi, Wakil Ketua I Teuku Bustami SE, anggota dewan terdiri dari Hadi Surya, Jasman, Tgk Adi Zulmawar, Kamalul, Amiruddin, Mizar, H Ramli Jaf, Yenni Rosnizar SKM, Irwan dan Iswandi IB.
Selain itu juga tampak hadir Sekwan H Halimuddin SH MH dan Kabag Risalah DPRK Anhar SH.
Dari Pemkab Aceh Selatan terlihat hadir Sekdakab H Nasjuddin SH MM mewakili Bupati H. Azwir S.Sos, Kepala BKPSDM, Hj Hayatun SH, dan Kepala Dinas Kesehatan, Drs HT Darisman.
Sejauh ini, awak media belum mengetahui hasil rapat yang berlangsung tertutup antara Pemkab dan DPRK Aceh Selatan itu.
Namun sejumlah sumber di DPRK Aceh Selatan menyebutkan, rapat tersebut sempat berlangsung dead lock (tanpa hasil) sehingga harus ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada hari Senin 11 Februari 2019 mendatang.
Saat dikonfirmasi ulang oleh wartawan secara terpisah, Sekdakab Aceh Selatan H. Nasjudin SH membenarkan informasi tersebut.
Nasjuddin, manyatakan rapat konsultasi akan dilanjutkan lagi pada Senin mendatang.
“Ya ditunda dan akan dilanjutkan hari Senin,” ujarnya seraya menambahkan, sesuai permintaan dewan nanti semua SKPK akan dihadirkan.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRK Zamzami. Menurutnya rapat terpaksa dilanjutkan hari Senin, karena rapat pada hari itu tidak diikuti semua SKPK.
“Nanti kita akan panggil kembali, dan kita harapkan semua SKPK harus hadir membahas hal ini,” harapnya.
Sementara itu, anggota DPRK Hadi Surya menyatakan, pihaknya sepakat evaluasi tenaga honorer, hanya saja jika di rumahkan semua kapan akan dipanggil kembali.
Karena ada beberapa dinas telah memanggil kembali tenaga kontrak untuk bekerja. Sedangkan SKPK lainnya belum memanggil kembali.
“Dalam rapat tadi, kita juga pertanyakan berapa dinas yang tenaga kontraknya yang tidak tertampung honornya dalam APBK tahun 2019,” ungkapnya.
Pada bagian lain, ia memberi apresiasi atas keberanian Dinas Kesehatan yang telah melawan instruksi Bupati Aceh Selatan dalam surat edaran bernomor : 800/53/2019. Perihal pemberhentian tenaga kontrak/honorer tertanggal 22 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kepala SKPK, para Kepala Bagian, para Camat, para Kepala UPTD, para kepala SMP, dan para kepala SD.
Sebab menurutnya, keadaan tidak memungkinkan untuk merumahkan seluruh tenaga medis di Puskesmas, karena beberapa Puskesmas sangat tergantung pada tenaga kontrak untuk jasa pelayanan medis.
“Ini yang dinilai konsep surat edaran tersebut prematur yang di konsep oleh BKPSDM, sehingga ada ruang untuk tidak mungkin di laksanakan secara menyeluruh,” sebut politisi dari Partai Gerindra itu.
Disisi lain tambahnya, tidak adanya kepastian waktu terhadap tenaga kontrak kapan dipanggil kembali sehingga terjadi kegamangan untuk menentukan pekerjaan lain.
“Di tengah beban tanggungan hidup tidak bisa ditunda, hal ini perlu kejelasan pasti dari Pemkab Aceh Selatan,” tandasnya.[]
