TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) secara serius kembali mendesak Pemkab Aceh Selatan agar memprioritaskan penuntasan pembayaran tunggakan pemerintah daerah (utang) kepada para rekanan melalui sumber dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang tahun sebelumnya dilakukan pemotongan kembali diluncurkan pada tahun 2026 khusus Aceh.
Desakan tersebut merupakan bagian dari point-point kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRK dengan Badan Pengeloaan Keuangan Daerah (BPKD) di Ruang Musyawarah, Kantor DPRK Senin (12/1/2026)
Rapat tersebut diikuti langsung Kepala BPKD Syamsul Bahri, SH didampingi Kabid Pendapatan, dan Kabid Akuntansi. Dari pihak legislatif hadir Ketua DPRK Rema Mishul Azwa, Wakil Ketua DPRK Rasmadi, Sekretaris Komisi II Alja Yusnadi dan anggota Syarkawi, Suhaida, Reza Utama, Mahmud dan Fiziya Mayeli.
Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi, yang juga pimpinan rapat saat dimintai keterangan setelah rapat berlangsung mengatakan ada beberapa poin yang disepakati antara DPRK Aceh Selatan dan BPKD terkait komitmen, mekanisme serta realisasi pembayaran utang pemerintah kabupaten Aceh Selatan tahun 2024 dan 2025.
“DPRK menyarankan kepada pemerintah daerah agar pembayaran utang tahun 2026 diprioritaskan SPM 2025 yang belum dibayarkan,” kata Alja Yusnadi.
Lebih lanjut, Sekretaris Partai Gerindra Aceh Selatan itu menjelaskan, proyeksi pembayaran utang tahun 2026 sebesar Rp. 20 milyar jika transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat kembali di luncurkan, maka DPRK menegaskan kepada Pemda agar memprioritaskan penambahan anggaran untuk pembayaran utang.
“DPRK juga meminta kepala BPKD segera menyampaikan data realisasi terkait pembayaran utang 2024 yang dibayarkan di tahun 2025,” ujar Alja Yusnadi.
Alja menambahkan, ketika aturan TKD sudah turun, maka Komisi II DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) akan duduk kembali.
“DPRK menyarankan pembayaran utang pada tahun 2026 dilakukan pada tahap pertama pencairan anggaran,” tutup Alja Yusnadi.
