Pengelolaan Aset Pemkab Aceh Selatan Amburadul

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan Pemerintah (Formak) mengungkapkan bahwa pengelolaan aset Pemkab Aceh Selatan sejak beberapa tahun terakhir amburadul.

Sejumlah aset daerah dikuasai oleh pihak ketiga tidak sesuai peruntukannya, bahkan ada aset yang status kepemilikannya tidak jelas.

“Amburadulnya pengelolaan aset daerah selama ini sudah menjadi rahasia umum ditengah masyarakat,” kata Ketua LSM Formak, Ali Zamzami dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu (16/12/2018).

Ia mencontohkan seperti aset bergerak, ada mobil dinas plat merah sering digunakan
untuk kepentingan pribadi dan keluarga pejabat.

Ironisnya lagi, sejumlah mobil dinas plat merah justru lebih penting diserahkan kepada oknum tertentu diluar pemerintahan ketimbang untuk aparatur pemerintah. Padahal keberadaan kendaraan dinas sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja aparatur pemerintah.

“Peruntukan pemakaian mobil dinas di Aceh Selatan diduga kuat sarat muatan politis. Padahal kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja aparatur,” sesalnya.

Demikian juga terhadap sejumlah mobil bus operasional sekolah justru sering tidak difungsikan.
Termasuk mobil perintis bantuan untuk transportasi pedesaan yang dikelola melalui Dinas Perhubungan Aceh Selatan. Kendaraan plat merah ini, pengelolaannya sangat amburadul karena diberikan kepada pihak yang tidak tepat sasaran.

“Belasan unit mobil perintis di
Dinas Perhubungan Aceh Selatan mengalami rusak parah bahkan ada yang sudah hilang. Ada juga temuan kasus pengelola mobil selama ini masih mengalami tunggakan setoran,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Ali Zamzami, dalam kontrak perjanjian pengelolaan mobil telah sangat jelas disebutkan, jika menunggak 2 bulan saja maka mobil akan ditarik kembali. Tapi sayangnya, perjanjian itu tidak pernah di jalankan dengan sungguh-sungguh oleh pihak dinas terkait.

Selain aset bergerak, LSM FORMAK juga mengungkapkan terjadinya pengelolaan asset tidak bergerak secara amburadul selama ini, seperti lahan dan bangunan.

Soalnya, kata Ali Zamzami, bukti administrasi berupa kwitansi
pembayaran pembebasan lahan tidak dikumpulkan dan di arsipkan dengan jelas. Termasuk sertifikat tanah yang telah diklaim milik Pemkab setempat justru tidak diurus dan tidak sedikit lahan yang dibiarkan begitu saja tanpa di pagar.