Aceh Selatan Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Layanan Publik Tetap Berjalan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor 000.8.6.1/08 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, pada 9 April 2026 di Tapaktuan.

Bacaan Lainnya

Penerapan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh terkait transformasi budaya kerja aparatur.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pola kerja ASN kini diatur secara fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN tetap bekerja di kantor mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.30 WIB. Apel pagi rutin juga tetap dilaksanakan setiap hari Senin.

Sementara itu, khusus hari Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau lokasi domisili masing-masing.

Kebijakan tersebut dikecualikan terhadap sejumlah SKPK yang memberikan layanan publik bersifat penting. Sejumlah layanan publik yang tetap berjalan di kantor (WFO), masing-masing adalah :

1. Layanan kesehatan
2. Layanan pendidikan
3. Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan
4. Layanan perizinan
5. Layanan administrasi kependudukan
6. Layanan kebersihan dan persampahan
7. Layanan perpustakaan dan kearsipan
8. Layanan transportasi dan lalu lintas

Selain itu, kepala SKPK, pejabat pimpinan tinggi, serta pejabat administrator (Eselon III) tetap diwajibkan bekerja di kantor. Surat edaran tersebut juga menekankan langkah-langkah efisiensi yang harus diterapkan, di antaranya:

-Mengatur jadwal piket ASN setiap Jumat agar pelayanan publik tidak terganggu

-Mewajibkan ASN yang WFH melaporkan hasil kerja melalui Laporan Kerja Harian (LKH) kepada atasan

-Melakukan efisiensi penggunaan sumber daya seperti BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor

-Membatasi kegiatan tatap muka seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi, serta mengoptimalkan sistem daring atau hybrid

-Mengurangi penggunaan kendaraan dinas maksimal hingga 50 persen

-Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan untuk mendukung efisiensi energi

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra menegaskan, bahwa seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Ia menekankan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan bentuk fleksibilitas kerja yang tetap mengedepankan tanggung jawab, disiplin, dan kinerja optimal. 

ASN yang bekerja dari rumah diharapkan tetap siap menjalankan tugas kapan pun dibutuhkan serta sigap memberikan kontribusi terhadap pekerjaan. Kebijakan ini juga diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. 

Pemkab menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Dengan adanya sistem WFH, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan nasional yang mendorong penerapan pola kerja fleksibel.

Selain itu, penerapan WFH setiap Jumat juga dianggap sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan produktivitas kerja dengan kesejahteraan pegawai. 

ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu kerja dari rumah untuk menyelesaikan tugas administratif, melakukan koordinasi daring, serta tetap menjaga komunikasi dengan atasan maupun rekan kerja.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Aceh Selatan menunjukkan komitmen dalam mengikuti instruksi pusat sekaligus berupaya menjaga kualitas pelayanan publik. Harapannya, pola kerja baru ini dapat berjalan efektif, meningkatkan kedisiplinan ASN, dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah.

Pos terkait