DLH Aceh Selatan Tegaskan Penyusunan Dokumen KLHS RTRW Telah Dilaksanakan Sesuai Prosedur

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan akhirnya angkat bicara menyikapi tudingan LSM PUKAT Aceh terkait penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW sumber anggaran APBK tahun 2023 sebesar Rp200 juta diduga fiktif.

Kepala DLH Aceh Selatan, T. Masrizar S.Hut menegaskan bahwa, tuduhan terkait penyusunan KLHS fiktif tersebut sama sekali tidak benar.

Bacaan Lainnya

“Terkait tudingan fiktif, bersama ini kami sampaikan klarifikasi resmi bahwa tudingan itu sama sekali tidak benar,” kata T. Masrizar S.Hut melalui siaran pers kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Rabu (13/5/2026).

Dijelaskan bahwa, anggaran penyusunan dokumen KLHS RTRW pada Perubahan Anggaran Tahun 2023 telah dilaksanakan sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah membentuk Tim Penyusun dan Tim Ahli melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penyusunan KLHS.

Tahapan kegiatan juga telah dilaksanakan secara bertahap dimulai dari:

a. Kick Off Meeting sebagai langkah awal penyusunan dokumen;
b. Focus Group Discussion (FGD);
c. Konsultasi Publik (KP) dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan pemangku kepentingan.

“Dokumen KLHS yang telah disusun selanjutnya dievaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dan telah mendapatkan sejumlah masukan perbaikan terhadap substansi dokumen,” jelas T. Masrizal.

Adapun dokumen tersebut hingga saat ini belum tervalidasi secara final disebabkan karena masih minimnya data dan informasi pendukung yang dibutuhkan dalam proses penyempurnaan dokumen.

Selain itu, pasca terjadinya bencana alam di wilayah Aceh dan Sumatera beberapa waktu lalu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI melalui surat tanggal 5 Januari 2026 yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota di Aceh meminta dilakukan evaluasi pelaksanaan KLHS RTRW pascabencana geohidrometeorologi.

Menurutnya, surat Kementerian LH/BPLH tersebut menjadi dasar pembentukan tim evaluasi guna menghasilkan rekomendasi baru terhadap kondisi wilayah Aceh pascabencana sebagai bagian dari penyempurnaan rekomendasi KLHS sebelumnya.

Berdasarkan hasil kajian tim evaluasi, ditemukan sejumlah kondisi strategis, di antaranya yaitu tingkat kerentanan longsor yang mencakup lebih dari 70 persen wilayah, kerentanan gempa bumi dan banjir yang tersebar luas.

“Kondisi tersebut menempatkan sebagian besar wilayah Aceh dalam kategori rawan multi bencana,” papar T. Masrizar mengutip hasil kajian dan evaluasi tim kementerian.

Dengan demikian, proses penyempurnaan dan evaluasi dokumen KLHS menjadi sangat penting agar kebijakan tata ruang dan pembangunan daerah tetap memperhatikan aspek mitigasi bencana dan keberlanjutan lingkungan.

DLH Aceh Selatan, sambung T. Masrizal, menegaskan bahwa selalu terbuka terhadap pengawasan publik serta siap memberikan penjelasan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Demikian klarifikasi ini kami disampaikan dengan harapan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” pungkasnya.

Pos terkait