TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dugaan praktik pengaturan pemenang (persekongkolan) tender proyek tahun 2025 menyeruak di Kabupaten Aceh Selatan. Dua proyek strategis di RSUD dr. H. Yuliddin Away, Tapaktuan yaitu pembangunan Blok C Lantai 2 Rawat Inap VVIP dan renovasi ruang NICU ternyata hanya diikuti satu perusahaan, dengan penawaran harga yang nyaris identik dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Berdasarkan data LPSE Aceh Selatan yang dilihat Senin (25/8/2025), proyek pembangunan Blok C Lantai 2 Rawat Inap VVIP dengan pagu Rp 2,5 miliar hanya diikuti CV. Chintia Pratama. Perusahaan tersebut mengajukan penawaran Rp 2.484.874.665,43, atau hampir sama dengan HPS. Saat ini, proyek masih dalam tahap pembuktian kualifikasi.
Sedangkan proyek renovasi ruang NICU dengan pagu Rp 955 juta juga dimenangkan oleh CV. Chintia Pratama. Harga penawaran terkoreksi tercatat Rp 937.409.222,50, dan setelah negosiasi turun tipis menjadi Rp 934.176.000,00. Tahap pengumuman pemenang telah selesai.
Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA), Muhammad Hasbar Kuba, menilai pola lelang tersebut sangat rawan praktik monopoli.
“Kalau hanya satu perusahaan ikut dan harga hampir sama dengan HPS, jangan dianggap normal. Bisa jadi ini sudah diskenariokan sejak awal. Itu bentuk persekongkolan jahat untuk merampok uang rakyat,” tegas Hasbar kepada wartawan.
Menurutnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memberi penjelasan transparan. Apalagi RSUD Yuliddin Away adalah rumah sakit rujukan terbesar di pantai barat selatan Aceh, yang seharusnya dikelola dengan standar akuntabilitas tinggi, bukan jadi arena “main mata” oknum kontraktor tertentu yang diduga dekat dengan kekuasaan.
Hasbar juga menyinggung tren serupa di proyek infrastruktur lain di Aceh Selatan, di mana peserta lelang minim dan pemenangnya kerap kontraktor dekat lingkaran kekuasaan.
“Kalau praktik kartel ini dibiarkan, Aceh Selatan akan jadi laboratorium monopoli proyek. Ini bukan korupsi receh, tapi kejahatan yang menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
KPA mendesak Kejari dan Polres Aceh Selatan serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengusut dugaan persekongkolan tersebut.
“Kalau terbukti, pidana harus ditegakkan. Tidak boleh ada toleransi, agar praktik seperti ini tidak menjadi budaya,” kata Hasbar.
Sementara itu, Plt BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapak Tuan, Erizaldi, dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Selatan, Dharma Syahputra, yang dihubungi wartawan via sambungan telepon hingga berita ini ditayangkan belum merespon upaya konfirmasi untuk perimbangan berita.
