Terlibat Proyek Website Desa, Keuchik Aceh Selatan Berpotensi Dijerat Memperkaya Diri Dan Orang Lain

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi menyatakan, 160 dari 260 keuchik (Kepala desa) se-Aceh Selatan yang disebut-sebut telah menjalin kerjasama pembuatan website desa digital dengan vendor PT. MKM dengan anggaran Rp6 juta per desa berpotensi dijerat tindak pidana korupsi (Tipikor) memperkaya diri sendiri dan orang lain.

“Jika benar program ini sudah menjadi bancakan rasuah (korupsi), maka sangat kita sayangkan karena para keuchik yang terlibat dapat disangka dan dijerat telah memperkaya diri sendiri dan orang lain,” kata T. Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (4/10/2025).

Bacaan Lainnya

Hal itu, sambung Sukandi, jelas diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, “Barang siapa dengan sengaja memperkaya dirinya sendiri atau memperkaya diri orang lain dengan memakai uang negara maka itu adalah Tipikor”.

Sebuah kondisi ironis, kata Sukandi, selama ini para keuchik di Aceh Selatan disinyalir kerap menjadi “sapi perah” oleh tangan-tangan jahil yang tidak bertanggung jawab dalam menciptakan berbagai modus operandi untuk menggerogoti dana desa dengan berbagai alasan yang sengaja dirancang sejak awal tahun anggaran.

Mulai dari program berbentuk Bimbingan teknis (Bimtek), Study banding, pengadaan Buku Pustaka Desa hingga di tahun 2025 ada yang namanya pembuatan Website Desa Digital dan lain sebagainya.

Menurut Sukandi, jika program itu terbukti tak sesuai spesifikasi teknis dan aparat penegak hukum telah mendapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup atas indikasi korupsi, maka tentu saja APH akan segera menindak lanjuti proses penyelidikan hingga penyidikan (Lidik dan Sidiknya).

Terlebih Jaksa Agung RI, Burhanudin secara tegas telah mengeluarkan ultimatum bahwa tidak boleh ada lagi para jaksa di dalam institusi yang dipimpinnya bermain-main dalam urusan mengatur proyek di daerah.

“Maka oleh karena itu kepada insan Adhyaksa mesti dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik karena institusi ini di Jakarta sedang melakukan bersih-bersih,” ujarnya.

Sukandi tak menampik bahwa, semua program yang digagas di desa itu memiliki nilai positif bagi masyarakat. Hanya saja implementasinya yang buruk karena semua program itu bersifat bisnis oriented untuk memperkaya diri dengan merampok uang negara.

“Solusi yang dapat kami tawarkan kepada para kepala desa yang telah menyetorkan uang Rp6 juta/desa kepada vendor agar diminta dikembalikan dengan kolektif secara tertulis serta dipublikasi melalui media dan bila hal ini dilakukan secara bersama-sama maka para Keuchik dapat terlepas dari proses jerat hukum,” pungkas Sukandi.

Sebelumnya, Kepala DPMG Aceh Selatan, Agustinur SH mengakui bahwa sebagian gampong dari 260 gampong se Aceh Selatan telah mengalokasikan uangnya dalam dana desa 2025 sebesar Rp6 juta per desa untuk program pembuatan website desa digital.

“Ini memang program pemerintah pusat. Namun untuk tahun 2025 ini belum semua desa menganggarkannya. Ada yang sudah dan ada yang belum,” ujarnya yang mengaku tak ingat berapa jumlah desa yang ikut dan yang tidak ikut.

Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Gampong DPMG Aceh Selatan, Masrizal SE, menjelaskan, kegiatan pengembangan desa digital merupakan konsep pembangunan desa yang didukung oleh teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi informasi. Salah satunya website desa yang diutamakan menggunakan layanan web hosting yang domainnya milik pemerintah (desa.id).

“Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025,” kata Masrizal

Dalam hal pelaksanaan kegiatannya, sambung Masrizal, mangacu kepada Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Dimana pelaksanaan kegiatan tersebut mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa.

“Namun dalam hal pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakelola maka pengadaan tersebut dapat dilakukan melalui penyedia baik sebagian maupun seluruhnya,” ujarnya.

Dia mengakui, hal tersebut sudah disampaikan ke Gampong/desa melalui surat Bupati Aceh Selatan H. Mirwan Nomor 414.25/462/2025 tanggal 21 Mei 2025 perihal penerapan Wabsite Gampong, yang menjelaskan bahwa para Keuchik/Kepala Desa sebelum melaksanakan kegiatan tersebut sebaiknya  mengambil langkah-langkah atau berkoordinasi lebih lanjut dengan OPD terkait.

Saat ditanya terkait dari 260 desa di Aceh Selatan berapa jumlah desa yang telah menerima penawaran dan telah menyetorkan anggaran untuk pembuatan website desa digital?, Masrizal mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengetahuinya karena tidak pernah dikoordinasikan dengan pihaknya.

“Tidak dikoordinasikan dengan kita makanya kita tidak tahu data jumlah desa yang telah menerima penawaran dan telah menjalankan proyek tersebut. Proyek itu mutlak desa yang mengerjakannya, kita telah membuat spesifikasi teknis yang dituangkan dalam surat Bupati Aceh Selatan beberapa waktu lalu,” kata Masrizal, seraya menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan tracking untuk menjalankan fungsi pengawasan di desa-desa.

Pos terkait